Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau, Utamakan Dialog dan Kesadaran Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 | 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah dengan cara yang humanis dan mengedepankan dialog bersama masyarakat.

Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).

Apel dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan ini merupakan persiapan pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu. Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada permasalahan berarti dan semuanya dapat diselesaikan secara damai,” ujar Achmad Saefulloh dalam amanatnya.

Ia menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam menjaga ketertiban, terutama kepada masyarakat yang dengan kesadaran tinggi secara mandiri telah membongkar bangunannya dan meninggalkan lokasi tanpa paksaan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Literasi dan Pelestari Bahasa Daerah

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Pada tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan di area penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.

Achmad Saefulloh menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dengan pendekatan humanis dan profesional, sebagaimana yang dilakukan pada tahap pertama,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, mulai dari unsur Forkopimda, TNI-Polri, hingga masyarakat yang menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.

“Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Achmad.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad,SH.,M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, masing-masing pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.

Selain itu, Pemprov Lampung juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 kepada warga yang menempati lahan tersebut agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025.

Kegiatan apel gabungan dan penertiban aset ini diharapkan berjalan lancar, aman, serta membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain
KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru
Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:13 WIB

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10 WIB

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:52 WIB

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:50 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:13 WIB

#indonesiaswasembada

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:07 WIB