Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri penyerahan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Bandar Lampung bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, (28/12).
Pada kegiatan tersebut dilakukan proses pelepasan HPL dengan penyerahan 2 sertifikat kepada Sendra Chongfanardy Tjhai dengan luasan 396m2 dan PT Sabar Ganda (Bagas Raya) dengan luasan 20.375M2 sebagai tahap awal Pelepasan HPL aset milik Pemerintah Provinsi Lampung yang sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Adapun aset Pemerintah Provinsi Lampung tersebut terletak di kelurahan Waydadi, Waydadi Baru Dan Korpri Jaya dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01/SI seluas 626.391 m³, No. 02/SI seluas 238.606 m² dan No. 03/SI seluas 21.275 m².
Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa permasalahan terkait tanah ini sudah cukup lama, dimana baik pemerintah maupun masyarakat ingin mendapatkan kepastian atas tanah tersebut.
“Persoalan ini akan kita selesaikan, disatu sisi kita menyelesaikan masalah aset di Pemerintah Provinsi Lampung supaya ada kepastian, disisi lain kita juga ingin menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat agar punya kepastian hukum. Jadi sama-sama dapat manfaat,” ucapnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya