Pemprov Lampung Berharap Mengurai Permasalahan Aset Tanah dan Hasilkan Rencana Aksi untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 | 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

BANDAR LAMPUNG —- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, membuka Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Wilayah Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/08).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan harapan Pemprov Lampung agar berbagai permasalahan aset tanah dapat terurai oleh Pemerintah Daerah. Selain itu dapat menghasilkan kesimpulan serta rencana aksi yang nyata agar mampu diimplementasikan secara baik oleh masing-masing pihak dalam rangka percepatan sertifikasi Aset daerah.

Fahrizal menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai Upaya bersama dalam konsolidasi terkait pencegahan Tindakan Korupsi pada area Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah khususnya sektor pertanahan.

Kemudian, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Wulan Sari Mirza: Guru Harus Sehat 

“Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah”, lanjut Fahrizal.

Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanah yang tercatat di KIB per 30 Juni 2023 sejumlah 1.098 Bidang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, 867 bidang dengan keterangan sudah bersertifikat. Sebanyak 241 bidang Belum Bersertifikat 231 Bidang dan 105 bidang masih dalam rencana Penyelesaian sertifikasi aset di Tahun 2023.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel Andy Purwana menyampaikan bahwa dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar diangka 46% aset yang sudah tersertifikat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada capaian target sebesar 70-80% aset yang tersertifikat,” ujar Andy.

Baca Juga:  Soal ODOL, Jangan Biarkan Sopir Diposisi Lemah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring menjelaskan dalam kesempatan ini akan diserahkan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Lampung dari hasil pendaftaran tanah pertama kali sebanyak 24 bidang. Ini terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten (Kab.) Tanggamus 1 Bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang 6 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan 6 Bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang Barat 2 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Tengah 2 Bidang, Kantor Pertanahan Lampung Utara 6 Bidang, dan terakhir Kantor Pertanahan Pesawaran 1 Bidang.

Pada acara ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Aset Pemda oleh Badan BPN Provinsi Lampung oleh Kakanwil BPN Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring kepada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, disaksikan oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel, serta Direktur Utama BPN Sri Pranoto.

Juga dilakukan penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari Perwakilan Kantor BPN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Adpim) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB