Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Koordinasi Penganggaran Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Balai Keratun Lt III, Rabu (07/09).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam pengantarnya menyampaikan bahwa agenda kegiatan tersebut untuk membahas dan berkoordinasi terkait dengan penganggaran untuk mendapatkan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. “Dalam kesempatan kali ini, kita akan fokus membahas mengenai anggaran pada Pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.
Penganggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber dari APBD.
Sekdaprov juga melanjutkan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah mendukung pendanaan, selain itu Pemda juga mendukung Operasional seperti ketika Pemilu mengerahkan Satpol PP untuk stabilitas Kamtibmas, membantu logistik di daerah terpencil.
Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini telah mengalokasikan Belanja Hibah (40% – Tahap I) kepada KPU Provinsi Lampung dan kepada Bawaslu Provinsi Lampung dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2023.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya