Pemkab Way Kanan Menunggu Laporan 22 Petani

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG, (FN) – Pemerintah Kabupaten Waykanan siap menindaklanjuti hasil putusan inkrah mahkamah agung yang memenangkan gugatan 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan terkait pendudukan lahan oleh PT PSMI. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.I.P kepada JMSI Lampung, Selasa (16/5).

“Kami siap menindaklanjuti hasil putusan inkrah Mahkamah Agung,” kata Saipul melalui sambungan seluler. Selasa (16/5)

Meski demikian, Saipul menunggu laporan atau permohonan resmi dari pihak masyarakat petani Kampung Negara Mulya.

“Kami menunggu laporan resminya, akan kami fasilitasi,” tutup Saipul.

Seperti diketahui sebelumnya, kemarin, dua orang Advokat Perwakilan YLBH 98 Rully Satria Hartas SH MH bersama M. Rama Andika Sasmita SH., yang disambut langsung oleh ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan didampingi pengurus inti menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 yang diduga dilakukan oleh DAI salah satu anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Hanura.

Baca Juga:  Wagub Ingatkan, Literasi sebagai Perisai Hadapi Tantangan Zaman

“Kemudian Para Petani didampingi Advokat dari YLBH 98 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019,” kata Rully Satria Hartas.

Dalam perjalanannya, tambah Rully, laporan polisi tersebut kemudian diambil oleh Polda Lampung dalam proses Penegakan Hukumnya. Tentu hal tersebut menjadi angin segar dan harapan baru bagi Para Petani yang selalu berharap akan keadilan hukum.

“Namun pada faktanya, belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini,” ujarnya.

Hal tersebut diperparah lagi dengan meninggalnya beberapa petani yang selalu senatiasa menunggu keadilan. Salah satunya (Alm) nenek Rohaya.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Polres Mesuji Rutin Sambang Binluh di Sekolah

“Beliau meninggal 2022 lalu, dan Alm Rohaya sampai akhir hayatnya menjadi tidak jelas alias kabur atas kepemilikan lahan yang kini di ambil alias dirampas,” ulasnya.

“Hingga hari ini para petani sudah lelah menunggu dari hari ke hari, bulan ke bulan hingga tahun berganti penyelesaian perkara ini tak kunjung berakhir,” pungkasnya.

Sementara, Doni Ahmad Ira selaku pengelola lahan saat dihubungi media ini mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menunggu kepastian hukum dari Polda Lampung.

“Saya hanya diberikan kuasa pengelolaan lahan oleh Sahlan, Maji, Wahyu dan Medi. Saat ini saya juga ingin tahu apakah tanam tumbuh yang dikuasakan ke saya ada masalah hukum atau tidak,” kata Doni via sambungan WhatsApp, Senin (15/5) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%
Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji
Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji
Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Berita Terbaru