Pemilu dan Pilkada Dipisah, FPDIP DPRD Provinsi Lampung Patuhi Putusan MK

Selasa, 1 Juli 2025 | 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat dan telah melewati proses panjang di tingkat pusat.

Pernyataannya ini terkait dengan putusan MK yang akan memisah pelaksanaan pemiku dan pilkada.

“Kalau di daerah sifatnya tentu mengikuti saja, mengenai putusan MK ini juga masih bakal dibahas lebih lanjut di DPR RI, dan pasti ada pro dan kontra,” kata Lesty, Selasa (1/7/2025).

Disinggung terkait potensi penambahan masa jabatan kepala daerah dan DPRD menurutnya menjadi beban tersendiri.

“Secara pribadi saya berpandangan 5 tahun ini merupakan waktu yang cukup, apabila ditambah lagi ya tentu ada yang memandang positif dan negatif,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelayanan Adminduk Dikeluhkan Masyarakat, Begini Respon Cepat Bupati Mesuji

“Tapi sekali lagi saya tekankan apapun putusan MK kami siap menjalani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Berkaitan dengan pemilihan DPRD, MK dalam pertimbangan hukumnya tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Baca Juga:  Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar di Balai Keratun

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dilansir dari kompas.com.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025
Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji
Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat
Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang
Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 September 2025 - 20:18 WIB

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 September 2025 - 19:45 WIB

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 September 2025 - 13:21 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:18 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:21 WIB