Pemerintah Perlu Tegas Lakukan Law Enforcement Penanggulangan Kebencanaan

Kamis, 8 Desember 2022 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Indonesia saat ini, berada dalam situasi ancaman kebencanaan yang serius dibandingkan dengan negara lain, karena merupakan daerah dengan pertemuan tiga lempeng tektonik dunia.

Hal ini ditandai dengan silih bergantinya kejadian bencana alam di Indonesia seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi dan potensi terjadinya tsunami.

Namun, masyarakat sepertinya tidak sadar bahwa dirinya tinggal di daerah rawan bencana, sehingga pemerintah perlu memberikan literasi tentang kebencanaan dan perhatian serius dalam memitigasinya.

“Menurut saya, ada tiga kata kunci dalam peningkatan kapasitas negara dalam pengelolaan bencana saat ini,” kata Anis Matta dalam Gelora Talks bertajuk ‘Indonesia dan Ancaman Bencana Alam, Bagaimana Kita Memitigasinya? di Jakarta, Rabu (7/12).

Tiga kata kunci tersebut, kata Anis Matta, bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk melakukan penguatan anggaran kebencanaan, serta skala prioritas dalam kebijakannya.

Sebab, perhatian pemerintah saat ini terpecah dalam menghadapi peristiwa lain seperti mengatasi ancaman krisis ekonomi, pandemi Covid-19, dampak perang Rusia-Ukraina, serta memasuki tahun politik.

“Sehingga pemerintah mesti mengukur kemampuannya, ketika suatu peristiwa terjadi bersamaan. Tetapi tiga kata kunci ini, bisa menjadi rekomendasi maksimal dalam menghadapi situasi ancaman kebencanaan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Pertama, pemerintah membuat Peta Bencana Nasional, sehingga proyeksi potensi bencana secara nasional dapat diketahui dan bisa menjadi guidance atau petunjuk bagi kita semua.

Kedua, perlunya regulasi pada tata ruang yang berhubungan langsung dengan konstruksi, terutama konstruksi bangunan atau hunian.

“Kita ketahui bersama, bahwa bencana ini, kalau ada runtuhan bangunan, maka orang bisa meninggal dari reruntuhan. Jadi karena dampaknya mematikan itu, perlu tata ruang dan regulasi yang berhubungan dengan konstruksi,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan kedisiplinan dalam pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar diterapkan dalam kehidupan nyata dan tidak sekedar menjadi aturan saja, tanpa pelaksanaan secara maksimal.

“Jadi catatan ketiga saya, adalah enforcement. Masalah kedisiplinan untuk memberlakukan regulasi itu ( UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) dan menerapkannya dalam kehidupan nyata kita,” tandasnya.

Menurut Anis Matta, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara seperti sekarang dalam memitigasi bencana, yang terkesan baru bertindak setelah ada jatuh korban jiwa atau dampak ada kerusakan masif. Pemerintah seperti tidak ada perencanaan dan terlihat gagap setiap ada bencana.

“Langkah pemerintah juga sering kali kalah cepat dari semangat voluntarisme publik untuk terlibat lebih jauh dalam aksi-aksi kemanusiaan. Kekuatan negara harus hadir dalam mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi situasi ancaman kebencanaan, dan bagaimana memitigasinya,” tegas Anis Matta.

Baca Juga:  Rektor UIN RIL Dukung Program PRIMA Magang PTKI Karena Hubungkan Lulusan-Dunia Industri

Peta Bencana Nasional

Sementara itu, Koordinator Bidang Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Iman Fatchurochman mengatakan, BMKG telah berupaya untuk memitigasi meminimalisir jatuhnya korban jiwa dan dampak dari kerusakan yang akan ditimbulkan dari bencana yang terjadi.

“BMKG juga telah membahas, serta menyodorkan peta rawan bencana dengan mengajak keterlibatan pemerintah daerah untuk memitigasinya. Wilayah Indonesia itu ada 13 zona megatrust, serta 295 sesar aktif yang harus diwaspadai,” kata Iman.

Menurut dia, gempa yang terjadi di Indonesia mayoritas mendatangkan kerusakan parah dan banyak menelan korban jiwa. Hal ini terjadi karena bangunan rumah tidak tahan gempa, serta gempa sering kali terjadi di batuan lunak.

“Korban meningggal pada umumnya, disebabkan karena bangunan rumahnya sendiri, bukan karena gempanya sendiri,” jelas Koordinator Bidang Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG ini. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti
DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Zulkifli Hasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:48 WIB

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:45 WIB

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB