Pelantikan Pejabat Diakhir Masa Jabatan Bupati Lampura Diduga Tabrak Aturan, BKPSDM : Sedang Koordinasi Dengan Kemendagri

Selasa, 2 April 2024 | 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Tersisa hal menarik pasca pelantikan pejabat yang dilakukan mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo beberapa hari sebelum Ia Purna Bhakti. Pasalnya, pelantikan yang dilakukan sebanyak 2 kali itu diduga menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal persetujuan tertulis yang harus dikantongi sebelum melakukan rotasi pegawainya.

Meski telah diketahui secara gamblang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat, bahkan tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Lampura, Budi Utomo paham menyeluruh soal aturan tersebut, namun pelantikan tetap bergulir.

Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan, Wagub Jihan Tekankan Penguatan Karakter

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir melalui Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai, Herman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait multitafsir atas Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Desember 2023 lalu. Pelantikan yang dilakukan di daerah tidak hanya terjadi di Lampung Utara saja, menurut keterangan yang diberikan Herman, hal tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

“Izin di berita sebelumnya telah kami sampaikan kami sedang koordinasi. Dan ini bukan hanya terjadi di lampung utara, beberapa kabupaten kota melakukan pelantikan tanggal 22 kalau pelantikan jabatan fungsional tanggal 19 Maret. Izin, saya masih bersama orang kementrian walau hanya nyimak bersama kawan kawan lain gak enak saya angkat telpon,” kata Herman, merespon pertanyaan Lintas Lampung, Selasa, (02/04) malam.

Baca Juga:  Habib Aboe Apresiasi Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu, Tegaskan Narkoba Musuh Bersama Bangsa

Saat disinggung terkait dasar pelantikan yang mencontoh Kabupaten Kota lainnya, Herman membantah hal tersebut. Dirinya mengatakan masih berkoordinasi bersama perwakilan daerah lainnya di Kemendagri untuk membahas surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Maret kemarin.

“Bukan mencontoh tapi beberapa kab/kota sedang berkoordinasi menyikapi surat edaran yang keluar 29 Maret, sehingga 6 bulan banyak multi tafsir. Ya (sedang di Jakarta),” balasnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya dan pesan WhatsApp hingga pukul 21.00 WIB belum merespon pertanyaan yang ditujukan padanya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji
KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam
Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak
Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara
Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran
Arak-Arakan Cheng Ho Digelar di Semarang
Skrining HIV di Lampung Harus Lebih Masif
PJ91 Lakukan Plogging, Jumhur : Bagian dari Tobat Ekologi

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KSP Dudung Abdurachman Dorong Komunitas Burung Jadi Kekuatan Pelestarian Alam

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Lomba Burung Piala KSP Tarik Hampir 500 Peserta, Puluhan UMKM Ikut Bergerak

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:34 WIB

Tio Ciu, Budaya Bertahan Meski jauh Dirantau

#indonesiaswasembada

Film “Dear You” Menghidupkan Budaya China di Asia Tenggara

Minggu, 16 Agu 2026 - 18:57 WIB

#indonesiaswasembada

Qatar Bantah Klaim Penahanan Pilot Iran

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:29 WIB