OTT Polda Lampung: Ketua LSM dan Anggotanya Ditangkap Usai Peras RS Abdul Moeloek

Senin, 22 September 2025 | 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua LSM Wahyudi dan anggotanya,Fadly. Keduanya ditangkap usai diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSAM) Lampung, Minggu (21/9/2025) sore.

Dalam penangkapan yang berlangsung di depan salah satu minimarket di Bandar Lampung itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya,” kata Indra, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:  Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Modus Pelaku

Indra mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membuat berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Setelah itu, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bila tuntutannya tidak dipenuhi.

“Kasus ini berawal sejak Juni 2025. Terlapor menghubungi pelapor dan mengirimkan berita-berita bernuansa tuduhan, termasuk ancaman. Pada Juli komunikasi berlanjut, bahkan sempat ada rencana demo 18 September lalu,” jelasnya.

Dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT.

Baca Juga:  Bolehkah Yudikatif untuk Berperan Legislatif?

Masih Dalam Pemeriksaan

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wahyudi dan Fadly, termasuk memeriksa enam orang saksi.

Indra juga mengimbau masyarakat atau pihak lain yang pernah menjadi korban kedua pelaku untuk tidak takut melapor ke Polda Lampung.

“Harapan kami, siapapun yang pernah dirugikan oleh dua terlapor ini mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegasnya. []


Penulis : Anis


Editor : Desty


Sumber Berita : Polda

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Sekda Velli Lantik 4 Pejabat Eselon 2
Lampung Maju Bikin Indonesia Makin Terang!

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB

#indonesiaswasembada

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Senin, 12 Jan 2026 - 15:53 WIB