Oknum PNS Pemakai Narkoba Beserta Dua Rekannya, Bukan Dibebaskan tetapi ….

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULQNGBAWANG: Menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS dan dua rekannya yang terlibat kasus narkoba, Plh. Kasat Narkoba yang merupakan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mengklarifikasi bahwa ketiga pelaku menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan begitu saja.

Peristiwa ini bermula pada Senin (28/04/2025) malam, di mana oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur. Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu (23/04/2025), menyusul penangkapan keempat pelaku pada Selasa (22/04/2025) di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Dialogis

Menurut AKP Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

Berbeda dengan ketiganya, satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba. Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

Baca Juga:  Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

“Hari Senin (28/04/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” tegas perwira Alumni Akpol 2016.

Plh. Kasat Narkoba menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. (*)

 


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae
Satreskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Pasar
Pengelola Tol Bakter Bersama IPARI Lampung Tengah Bagikan Takjil Gratis di Rest Area KM 116
Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran
Korpri Provinsi Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako Bagi ASN Golongan I dan II
Marinus Gea ke Anak Binaan LPKA Tangerang: Jangan Takut Bermimpi!
Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:27 WIB

Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:58 WIB

Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:30 WIB

Satreskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Pengelola Tol Bakter Bersama IPARI Lampung Tengah Bagikan Takjil Gratis di Rest Area KM 116

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:31 WIB

Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Mar 2026 - 21:27 WIB

#indonesiaswasembada

Dosen UIN RIL Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Rabu, 11 Mar 2026 - 20:58 WIB

#indonesiaswasembada

Satreskrim Polres Mesuji Laksanakan Saber Pasar

Rabu, 11 Mar 2026 - 17:30 WIB