Ngecor BBM Pertalite di SPBU Prokimal Diduga Bayar Uang ‘Mel’

Rabu, 12 Februari 2025 | 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Aksi pengecoran BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga difasilitasi oleh SPBU 24.345.101 Prokimal rupanya bukan kali pertama terjadi. Meski sempat dijawab tak pernah lakukan penjualan ‘ilegal’ oleh pemilik, berikut penuturan orang sekitar SPBU.

Ketua Karang Taruna Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Endri Yudi mengatakan aktifitas pengecoran di SPBU Prokimal yang masuk di wilayah RT 03 Dusun 05 Manggris Desa Madukoro sudah berlangsung sejak lama.

Bahkan aktifitas pengecoran itu sampai terjadi peristiwa penangkapan oknum pengecor pada pagi hari oleh pihak kepolisian.

Ia mengaku memiliki bukti-bukti aktifitas pengecoran yang dilakukan oleh oknum pengendara motor dengan tanki modifikasi yang jumlahnya mencapai puluhan.

Modusnya, oknum tersebut ikut antre bersama konsumen lainnya. Alhasil, selalu terjadi kemacetan panjang pada antrean kendaraan.

Baca Juga:  Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan

“Ramai-ramai mereka antri di SPBU itu. Kami yang ingin mengisi BBM menjadi terganggu karena setiap mereka ngecor bisa lama sekali. Saya ada bukti-bukti aktifitas pengecoran itu, sempat saya videokan,” ungkap Yudi sapaan karibnya, Selasa, 11 Februari 2025.

Masih kata dia, sebelum gencarnya sweeping pengecoran oleh pihak kepolisian, pihak desa dan kelompok pemuda diberikan jatah kuota pembelian BBM bersubsidi sebanyak 4 jerigen untuk kegiatan di desa. Namun, semenjak ada larangan keras pengecoran BBM bersubsidi, kini tak ada lagi jatah pembelian menggunakan jerigen.

“Sekarang sudah tidak bisa lagi. Tapi kalau yang ngecor pakai tanki modifikasi masih bebas. Bahkan bisa berkali-kali ngisi pertalite di SPBU Prokimal itu,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang Ia peroleh, oknum pengecor BBM bersubsidi ini memberikan uang Mel hingga Rp5 ribu rupiah pada pengisian pertalite yang kedua kalinya.

Baca Juga:  Lewat Musda, Afriadi Resmi Nahkodai PDPM Mesuji

“Kalau motor itu dibawah Rp5 ribu ngasihnya, tapi kalau mobil ngisi dua kali bayarnya sampai Rp5 ribu ke petugas. Diakali dengan mengganti barcode,” beber Yudi.

Sementara itu, keluhan lainnya berdatangan dari para warganet dalam postingan di medsos. Akun Rieel Lpg mengaku harus antre hingga 10 meter yang terpaksa harus mengalah pada oknum pengecor di lokasi.

“Ini mah udah lama sampai yang konsumen umum gak pernah kebagian. Kalau pun ada harus antri 10 meter ngalah sama motor tunder yg tanki nya besar-besar,” tulisnya.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Anis


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Operasi Pos SAR Tulang Bawang Berakhir, Korban Hilang di Way Rarem Ditemukan
Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan
Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan
Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…
Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih
Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa
Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:08 WIB

Operasi Pos SAR Tulang Bawang Berakhir, Korban Hilang di Way Rarem Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:19 WIB

Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:19 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:36 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53 WIB