Nah Loo, Ada Pungli di Program PPG PAI Kemenag!?

Rabu, 19 Maret 2025 | 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta. Telah menetapkan Penyelenggaraaan PPG PAI Batch 2 Tahun 2024.

Diketahui PPG PAI Batch 2 Tahun 2024 diikuti sebanyak 123 orang Peserta dari Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Namun sangat disayang kan Penyelenggaraaan PPG PAI Batch 2 Tahun 2024 yang dibiayai oleh pemerintah justru dijadikan ajang korupsi oleh oknum- oknum yang tidak pertanggung jawab.

Berdasarkan Hasil Investigasi dan Analisa data Oleh ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š telah ๐๐ข๐ญemukan bukti transaksi keuangan dan bukti bukti percakapan. (๐Ÿ๐Ÿ—/๐ŸŽ๐Ÿ‘)

๐“๐ข๐ฆ Investigasi telah turun langsung dibeberapa kecamatan. Dan yang terahir di Kecamatan Bumi Agung, tepatnya di kediaman Dewi Nur Aini.

Diketahui bahwa Dewi Nur Aini ini penyedia tempat sekaligus juga diduga sebagai pelaksana penarikan uang untuk wilayahnya PPG PAI Tahun 2024 sebesar Rp : 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Ruiah) /peserta dengan sistem pembayaran ( 3) tiga kali. Tahap (1)pertama Rp. 2.500.000,-Tahap (2) kedua Rp. 3.000.0000,- Dan Tahap (3) ketiga Rp. 2.000.000,- Dengan dalih Dana Ipak.

Baca Juga:  Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang

Hal ini dilaksanakan oleh Dewi Nur Aini dan ditanda tangani oleh Yusup sebagai penerima. Berdasarkan investigasi tim media bahwa pemungutan uang atas dasar perintah dari Eko Budi Santoso. Eko Budi Santoso saat ย dikonfirnasi Langsung ditempat Kerjanya, dan Mengakui Bahwa Benar ada Penarikan Uang Tersebut,

“Ya Benar Apa Salahnya, Itu Infaq”, Terang Eko Saat dikonfirmasi Awak Media ini.

Untuk diketahui Penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024. Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.

Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya.

Baca Juga:  Belum Sepekan, 5 Pelaku Curas Diringkus Polres Mesuji

Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut.

Kementerian Agama memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agamas Islam (PAI).

Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir di Jakarta, Pada Rabu 25/9/2024 yang lalu tegas menyatakan tidak ada pungutan untuk ย program PPG .

M Munir menyarankan untuk melaporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI, agar segera diproses secara hukum.##


Penulis : Adabi


Editor : Nara


Sumber Berita : Way Kanan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB