Laporan: Kusuma/Anis
BANDARLAMPUNG— Polda Lampung musnahkan barang bukti Narkotika selama tiga bulan, periode Januari hingga Maret 2022 berupa sabu dan ganja senilai Rp 271,8 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang.
“Barang bukti sudah kita musnahkan di antaranya 158,1 kg ganja, 181 kg sabu, dan 18.000 botol minuman keras tak berizin. Narkotika yang kita musnahkan ini dapat menyelamatkan sebanyak 1,968,844 jiwa,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022) pagi.
Hendro menegaskan, kepada jajaran untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas kasus narkotika.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.