Menurutnya, tidak masalah jika pinjol bekerja sama dengan kampus untuk menawarkan produk keuangan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan mahasiswa. Asalkan pinjol tersebut mengantongi izin dari OJK dan tidak justru mengganggu proses belajar mahasiswa di kampus.
“Fenomena ini tentu menjadi tantangan sekaligus kritik bagi pemerintah, khususnya lembaga pengelola keuangan pendidikan (LPDP). Pemerintah seharusnya peka melihat problem pembiayaan pendidikan di tingkat perguruan tinggi”, tegas mantan aktivis KNPI itu.
Dana pendidikan yang dikelola oleh LPDP, sambungnya, harus bisa didistribusikan secara mudah bagi semua mahasiswa yang membutuhkan. LPDP tidak cukup hanya menyalurkan beasiswa yang prosesnya cukup rumit dan hanya menjangkau sedikit anak muda Indonesia.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya