MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Jumat, 31 Mei 2024 | 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA -Keterangan Situs Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

“Sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Teladan Alumni Berprestasi

MUI mengatakan Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.

Niam menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

Baca Juga:  Dosen UIN RIL Presentasikan Hasil Riset Menghidupkan Warisan Keilmuan Islam di Uzbekistan

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” ucap Niam.

MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.##


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta Timur

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB