“Berdasarkan pengaduan dari mahasiswa itu, rektorat telah merespon. Langsung dari rektor, menginstruksikan membentuk komite etik dosen,” timpal Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan alumni, Suwardi Amri.
Komite etik dosen itu, menurutnya telah bekerja selama satu pekan belakang meminta keterangan dari pihak terkait. Mulai dari mahasiswa mahasiswa, kepala program studi (kaprodi) serta beberapa dosen. Khususnya yang ada di Prodi Strata 1, Ilmu Komunikasi yang menjadi tempat oknum dosen tersebut mengajar.
“Tim telah memanggil, serta mengklarifikasi kejadian dialami mahasiswa di prodi dosen tersebut mengajar. Dengan melakukan pemanggilan langsung,” terangnya.
Setelah selesai prosesnya, dijelaskannya komite etik itulah yang nanti akan memberikan rekomendasi solusi persoalan itu kepada pimpinan Umko. “Dan prosesnya sampai hari ini masih berproses di tim. Ya, mudah – mudahan tidak terlalu lama sudah ada keputusannya,” ucapnya.
Pihak UMKO menegaskan akan memutuskan perkara dugaan kesewenang – wenangan oknum dosen menjalankan tugasnya itu dengan penuh pertimbangan. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak.
“Hari ini agendanya ialah meminta keterangan dari saudara RFD sebagai dosen yang diadukan oleh mahasiswa. Setelah memintai keterangan dari mahasiswa, kaprodi dan rekan sesama dosennya,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.