Molor, Migor Curah Tiba Malam di Lampura

Minggu, 27 Februari 2022 | 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Alokasi minyak kemasan sederhana (curah) tiba di Pasar Pagi Kotabumi molor dari jadwal yang ditentukan Pemkab setempat.

Pantauan dilapangan, mobil truk yang mengangkut minyak goreng curah khusus Lampura yang seharusnya dijadwalkan tiba pukul 09.00 WIB namun dilapangan armada pengangkut tiba menjelang malam hari. Dengan alasan pecah ban di jalan TOL, serta keterbatasan peralatan yang dimiliki, sehingga menyebabkan armada tiba tidak tepat waktu.

“Kebetulan pecah ban dijalan, dan peralatan tidak ada. Bahkan ban gantinya pun tiada, sementara tempatnya jauh dari pintu tol. Itu menyebabkan agak lama,” ujar salah satu staf disana, Sabtu, (26/02) malam

Baca Juga:  Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa

Belum lagi, mobil yang biasa digunakan perusahaan penyalur milik BUMN itu tak seperti sebelumnya. Yakni PT Perhimpunan Pengusaha Indonesia (PPI) itu, sebab, tidak dilengkapi dengan meteran penunjuk literan dan memakai timbangan sehingga memperlambat proses bongkar muat.

“Kalau sebelumnya kan pakai truck langsung ada penunjuk literan, ini sepertinya tidak ada sehingga memakai timbangan,” ujar Sekretaris Disdag Lampura, Berkah, disela pembagian yang dijaga ketat oleh pihak polres malam itu.

Disisi lain, Kepala Cabang PT PPI Lampung, Suryanto mengatakan pihaknya hanya bertugas menyalurkan minyak sesuai petunjuk pemerintah daerah, dalam hal ini dinas perdagangan. Dan berkilah bahwasanya alat ukur timbang dilakukan untuk memastikan timbangannya.

Baca Juga:  Radityo Egi Pratama Jabat Wakil Ketua Umum Aspeksindo, Perkuat Peran Lampung Selatan di Tingkat Nasional

“Kalau itu untuk memastikan saja, sebab ada alat ukur liternya karena ekivalen yang mau kita lihat. Dimana – mana sama kok itu,” ujarnya.

Menyoal banyaknya yang mengantri meski telah ditentukan jumlah penerima 12 penjual saja, dia berujar itu bukan wewenangnya.

“Dari kita hari ini ada 10.000 liter, kalau kemarin itu tahap pertama jumlahnya 16.000 liter jadi total 26.000 liter. Dengan harga jual ke pedagang (pengecer) Rp 10.500/ltr dan mereka menjual sesuai HET Rp 11.500/ltr, kan masih ada selisih diterima seribu rupiah. Masak sih mau dinaikkan lagi,” tuturnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak
Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat
DPR Dukung Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional dan Ketahanan Energi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
DPR Siapkan Pembahasan APBN 2027 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:50 WIB

Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

#indonesiaswasembada

Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

#indonesiaswasembada

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:31 WIB