MK Tolak Gugatan Batas Usia 35 Tahun Capres – Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut oleh penggugatnya. Adapun gugatan yang dicabut itu di antaranya gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, nomor 109/PUU-XXI/2023 oleh penggugat Meidiantoni.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10).

Anwar mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu maka para pemohon tak lagi bisa mengajukan kembali permohonannya.

“Memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali dalam buku registrasi perkara konstitusi eketronik dan mengembalikan salinan kepada para pemohon,” ujar Anwar Usman.

Baca Juga:  Ibas Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu, Kreatif dan Aktif Bangun Bangsa

Gugatan itu merupakan pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para penggugat meminta agar bunyi pasal tersebut diubah menjadi batas usia minimal 35 tahun.

Selain dua gugatan itu, masih ada lagi beberapa gugatan mengenai pengujian materil UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut. Adapun perkara itu di antaranya 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga:  Rektor UIN Ajak Umat Jernih Menilai Pernyataan Menteri Tentang Zakat

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa
Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Ciduk Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur
Pererat Kebersamaan, PERADI Bandarlampung Gelar Bukber
Pukul 00.15 Saat Banyak Terlelap, Bupati Egi Berdiri di Tengah Pemudik Motor: Mengawal Harapan Pulang Selamat
Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi
Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra
Cek Langsung ke Pasar, Sekda Supriyanto Pastikan Harga Sembako di Lampung Selatan Masih Terkendali
Turun ke Pasar Jati Agung, Wabup Syaiful Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:25 WIB

Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:23 WIB

Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Ciduk Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:03 WIB

Pererat Kebersamaan, PERADI Bandarlampung Gelar Bukber

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:11 WIB

Pukul 00.15 Saat Banyak Terlelap, Bupati Egi Berdiri di Tengah Pemudik Motor: Mengawal Harapan Pulang Selamat

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Kebinekaan harus Menjadi Kekuatan untuk Membangun Bangsa

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:25 WIB

#indonesiaswasembada

Pererat Kebersamaan, PERADI Bandarlampung Gelar Bukber

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:03 WIB

#indonesiaswasembada

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Selasa, 17 Mar 2026 - 21:20 WIB