Miris, Kasus Anak Cacingan Terjadi di Sukabumi dan Bengkulu

Jumat, 19 September 2025 | 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Setelah di Sumabumi, kasus cacingan yang menimpa danak kembali terjadi di Bengkulu. Pemerintah harus lebih peka terhadap persoalan anak yang dimulai dari dalam kandungan. Kasus Raya di Sukabumi dan Bengkulu sangat miris terjadi di Indonesa.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII menyatakan, Pemerintah sudah memiliki instrumen berupa UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan turunannya pada PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Komisi VIII DPR RI juga telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang di antaranya memuat hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan perawatan terbaik serta berkelanjutan agar tumbuh dan berkembang secara optimal (Pasal 11 ayat 1).

Baca Juga:  Rycko Menoza: Beri Kebebasan RRI

“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tetapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menilai, Pemerintah perlu lebih maksimal mengimplementasikan regulasi tersebut. Misalnya terkait salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Pasal 11 ayat 4), di mana faktanya anak-anak yang terkena cacingan ternyata belum terdaftar di BPJS.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Reforma Agraria Jadi Pilar Ekonomi Berbasis Desa

Kemudian terkait tugas Pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melaksanakan kesejahteraan ibu dan anak (Pasal 18), di antaranya melalui pelayanan kesehatan, gizi, dan pemberian layanan kesejahteraan sosial. Namun, yang terjadi adalah anak-anak tersebut tinggal di rumah yang tidak layak serta tidak mendapatkan kecukupan gizi yang baik.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Optimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik
Rakor Penanganan Banjir, Pemprov Lampung Libatkan BBWS hingga BPBD
Hari Kontrasepsi Sedunia 2025 di Kota Metro, Fokus pada Keluarga Berkualitas dan Penurunan Stunting
Kantor Pertanahan Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hantaru 2025
Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Baru
Pidato Prabowo di PBB, Nurul Arifin: Teguhkan Politik Bebas Aktif Indonesia
UPT Pusat Pengembangan Kewirausahaan dan Karier UIN RIL Teken MoA dengan Onework Solutions Malaysia
Pemprov Lampung Salurkan Santunan Kematian untuk Keluarga Korban Bencana

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:23 WIB

Lampung Optimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 26 September 2025 - 05:47 WIB

Rakor Penanganan Banjir, Pemprov Lampung Libatkan BBWS hingga BPBD

Kamis, 25 September 2025 - 21:17 WIB

Hari Kontrasepsi Sedunia 2025 di Kota Metro, Fokus pada Keluarga Berkualitas dan Penurunan Stunting

Kamis, 25 September 2025 - 21:12 WIB

Kantor Pertanahan Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hantaru 2025

Kamis, 25 September 2025 - 20:28 WIB

Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Baru

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Rakor Penanganan Banjir, Pemprov Lampung Libatkan BBWS hingga BPBD

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:47 WIB

#CovidSelesai

Kantor Pertanahan Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hantaru 2025

Kamis, 25 Sep 2025 - 21:12 WIB

#CovidSelesai

Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Baru

Kamis, 25 Sep 2025 - 20:28 WIB