Nara J Afkar
MESUJI — Situasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Lampung, secara merata, tak terkecuali di Kabupaten Mesuji, membuat sejumlah pedagang gorengan dan ibu rumah tangga menjerit.
Astuti (45) warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya salah satu ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai penjual gorengan ini mengeluhkan situasi kelangkaan minyak goreng ini jika terus berkepanjangan, dapat dipastikan berdampak buruk bagi kelangsungan usaha nya sehari-hari.
“Saya sudah hampir sepekan tidak berjualan gorengan mas, sebab sulitnya mencari stok minyak goreng di pasaran yang menghilang bak ditelan bumi. Sudah harganya mahal barangnya pun susah dicari, mau sampai kapan akan begini,”cetusnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Mesuji guna menyikapi persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi disana telah membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Koperindag, Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Satpol PP dan Polres Mesuji.
Nantinya, Tim gabungan ini yang akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pedagang di Bumi Ragab Begawe Caram itu guna menindaklanjuti kelangkaan dan tidak stabilnya harga minyak goreng dipasaran, seperti yang sudah di lakukan pada (16/2) kemarin.
Dalam Sidak tersebut, tim mensosialisasikan surat edaran Bupati Nomor: DG 0114/888/1.04/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kelapa sawit ke pedagang/toko-toko yang ada di Kabupaten setempat.
Surat edaran Bupati Mesuji itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kelapa sawit, antara lain Harga minyak goreng curah Rp11.500/liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Saat Sidak, tim gabungan Pemkab Mesuji juga menemukan salah satu toko mini market yang ada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp20 ribu dan kemasan 2 liter harga Rp40 ribu – Rp45 ribu.
“Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, tim pemkab berikan surat pernyataan bermaterai kepada pedagang agar tidak menjual minyak goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah, jika pedagang melanggar akan dikenakan sangsi,” kata Kabag Ekbang, Arif Arianto.
Ditempat yang sama, Eka, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji menghimbau kepada para pedagang agar tidak serta-merta memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menimbun stok minyak goreng, kemudian menjualnya dengan harga tinggi.
“Kepada pedagang agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng seperti saat ini, dengan menimbun stok minyak goreng kemudian menaikan harga. Kami berharap seluruh pedagang sembako khususnya minyak goreng supaya dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.