Minta Kelangkaan Komoditas Segera Dituntaskan, Ketua DPD RI: Jangan Undang Kemarahan Rakyat

Minggu, 27 Maret 2022 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minta Kelangkaan Komoditas Segera Dituntaskan, Ketua DPD RI: Jangan Undang Kemarahan Rakyat

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera mengambil langkah taktis dan strategis untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya sejumlah komoditas.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan langsung apabila para pembantunya tidak mampu bekerja cepat menyediakan komoditas yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

“Kepentingan masyarakat terkait dengan kebutuhan komoditas penting harus secepatnya diselesaikan. Pemerintah jangan mengundang kemarahan rakyat,” tegas LaNyalla, di Jakarta, Minggu (27/3).

Senator asal Jawa Timur itu berharap masyarakat tak lagi kesulitan dan mampu menjangkau harga komoditas yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Israel Tumpahkan Darah Prajurit RI di Lebanon

“Saya mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus dan serius menyelesaikan polemik yang terjadi, yakni kelangkaan beberapa komoditas Sembako yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk BBM solar subsidi,” katanya.

LaNyalla mengatakan, Sembako dan BBM sangat penting bagi kelangsungan kehidupan dan aktivitas ekonomi di sektor riil. Menurutnya, dengan dukungan infrastruktur yang memadai, pemerintah harus memastikan pendistribusian komoditas berjalan lancar agar tidak memparah kelangkaan.

“Karena dengan kelangkaan dan pendistribusian yang buruk, maka destruksi sosial akan sangat mudah terpicu. Apalagi kohesi sosial selama ini tergerus akibat polarisasi politik yang tajam di masyarakat. Ini adalah potensi terjadinya anarkisme,” paparnya.

LaNyalla mengaku tak habis fikir sejumlah kebutuhan Sembako yang diperlukan masyarakat satu per satu menghilang dan menjadi mahal di pasaran. Ia menilai ada yang tidak beres di dalam proses.

Baca Juga:  Tawanan Palestina Halal Dihukum Mati oleh Israel, HNW Menolak, Dunia tak Boleh Diam!

“Bisa saja kelemahan ada di perencanaan kuota, atau kebocoran DMO (Domestic Market Obligation), atau manajemen distribusi, atau bahkan ada kartel yang bermain memanfaatkan keuntungan besar yang cepat didapat, semua kemungkinan harus dibedah satu per satu,” tukasnya.

Sebelumnya, masyarakat dihadapkan pada sejumlah masalah jelang Ramadan. Selain polemik minyak goreng yang sempat langka dan mahal, belakangan solar juga menjadi langka. Bahkan antrean panjang terjadi di sejumlah daerah. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
Panen Raya, Padi Mesuji Untuk Siapa

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Selasa, 7 April 2026 - 17:49 WIB

Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB