Miliaran Retribusi Parkir Dishub Metro Jadi Temuan

Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Sudah tak aneh lagi di mata publik kalau organisasi perangkat daerah (OPD) jadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan kali ini Dishub Meteo, tak luput dari persoalan yang sama.

Ditengarai hal ini sudah dianggap biasa dalam jajaran OPD yang beranggaran besar satu ini, dan selalu berpointer dalam audit BPK RI Wilayah Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian parkir.

“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan reribusi parkir tepi jalan umum serta parkir tempat khusus pada Dishub tahun 2023 belum tertib,” demikian petikan LHP BPK RI.

Pemkot Metro pada Tahun 2023 menganggarkan pendapat retribusi daerah hampir Rp10 miliar, dan telah direalisasikan sebesar Rp8 miliar atau 83.42% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, di antaranya merupakan realisasi retribusi jasa umum sebesar Rp4 miliar, realisasi retribusi jasa usaha sebesar Rp3 miliar lebih dan realisasi retribusi perizinan tertentu sebesar Rp1 miliar lebih.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji 

“Kepala Dishub belum membuat dan menetapkan petunjuk teknis SOP mengenai pendataan potensi retribusi parkir di titk-ttik parkir dan belum mengusulkan penerapan e-parking untuk titik parkir tempat khusus yang potensial,” tulis LHP BPK.

Kemudian, tepi jalan umum dan parkir tempat khusus, Dishub telah menganggarkan retribusi pelayanan tempat khusus parkir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan realisasi hampir Rp1 miliar atau sebesar 76,14%. Untuk mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi parkir tempat khusus, pada tahun 2023, dari 154 titik parkir dengan 154 juru parkir berdasarkan perjanjian kerja dan tujuh orang juru tagih merupakan pegawai Dishub yang bertugas memungut setoran retribusi dari di lapangan.
Juru tagih melakukan setoran ke Kepala UPT Parkir berdasarkan besaran dan frekuensi setoran dari juru parkir yang fercantum pada perjanjian kerja. Kepala UPT Parkir menyetorkan penerimaan retribusi tersebut ke Bendahara
Penerimaan, kemudian mendapat TBP tiga rangkap yang ditujukan untuk juru parkir, Kepala UPT, dan Bendahara Pencrimaan Dishub; dan Bendahara Penerimaan menyetor retribusi tersebut ke Kasda dalam 1×24 jam dengan membawa STS dari Dishub untuk divalidasi oleh Bank Lampung.

Baca Juga:  Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, menunjukkan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus pada Dishub tidak tertib,” petikan LHP BPK. ##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Metro

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera P21 dan Dilimpahkan ke Pengadilan
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan
Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan
Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Ilustrasi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:21 WIB

Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:09 WIB

PH Agus Bhakti Nugroho Desak Kasus Sumpah Palsu – Kejahatan Menista Tersangka H. Nuryadin segera P21 dan Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:06 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WIB

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:08 WIB

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Netty : Negara Pastikan Pemulihan Fisik Dan Mental Korban Penyekapan

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:30 WIB