Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji dibawah Komando Penjabat Bupati Mesuji, Dr.Drs.Sulpakar.MM., kembali menorehkan Prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Lampung dan se-Indonesia.
Pasalnya, Kabupaten Mesuji berhasil finis di urutan pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Lampung, berdasarkan Rilis Sekber SPM Permendagri pada Mei 2024 dengan Torehan Nilai 91,54 (Tabel Sekber SPM Kemendagri Mei 2024).
Dari 13 Kabupaten yang ada di Lampung, Mesuji berhasil menempati urutan pertama dengan meraih nilai tertinggi. Sementara di urutan kedua dan ketiga masing-masing di tempati Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
Tidak hanya itu, yang lebih membanggakan lagi, dari total 416 Kabupaten, se-Indonesia, Kabupaten Mesuji menempati urutan ke 41 Peringkat Kinerja SPM, Kabupaten se-Indonesia untuk tahun 2023.
Seperti kita ketahui bahwa SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak di peroleh setiap warga secara minimal.
Pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah yang juga di atur dalam Permendagri 59 Tahun 2021.
Melalui sambungan telpon dalam perjalanan pulang dari Jakarta, Pj Bupati Mesuji Sulpakar,menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji.
“Torehan prestasi yang kita capai ini berkat dukungan seluruh lapisan masyarakat, dengan semangat ‘Bergerak Bersama Maju Semua’. Terbukti semangat ini mampu melambungkan nama Mesuji baik di tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional,”Ujar Sulpakar.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu tak henti mengucapkan Terima kasih atas dukungan dari semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Mesuji yang tak pernah lelah mendukung dan mendoakan saya dan jajaran dalam menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mesuji hampir dua tahun. Ini merupakan keberhasilan dan kerja keras kita bersama,”tutup pejabat yang dikenal disiplin itu.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.