Meski B2B, Timwas DPR Tegaskan Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeddah – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri kepada Parlementaria, di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi I Tegaskan Strategisnya Kodam Sriwijaya di Selat Malaka

Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.

Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

Baca Juga:  Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah. (uf/rdn)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas
Ratusan Haflah Tahfidzul Qur’an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda
Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi
Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Pemprov Lampung Sambut Hangat Danpas Brimob I Sumatera Brigjen Pol. Anang Sumpena
Sambangi Kantor PWI Mesuji, KPU Ajak Edukasi Pemilih Pemula
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:21 WIB

Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:05 WIB

Ratusan Haflah Tahfidzul Qur’an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:38 WIB

Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:51 WIB

Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:10 WIB

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sulpakar Gelar Khitanan Massal Tanpa Batas

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:21 WIB

#indonesiaswasembada

Ratusan Haflah Tahfidzul Qur’an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:05 WIB

#CovidSelesai

Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi

Sabtu, 14 Jun 2025 - 17:38 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dukung Konsep Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:51 WIB