Merasa Di Kriminalisasi, IRT Gugat Jaksa Agung dan Kapolri

Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Handoko

Bambang Handoko

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Merasa di kriminalisasi Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Menetapkan dirinya Tersangka Penyerobotan tanah seluas 62 meter atas laporan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumah tangga menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke Pengadilan karena tidak terima atas Pendzaliman yang dialaminya.

Bukan itu saja Sumiati ibu rumah tangga yang tinggal di Jl P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung juga telah di tetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang) oleh Polresta Bandar Lampung, atas laporan pelapor seorang Jaksa Aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Gugatan perlawanan ibu rumah tangga Sumiati yaitu gugatan perbuatan melawan hukum bahkan telah teregister nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Tanjung Karang. Sesuai rellas panggilan sidang pertama terjadual pada tanggal 12 Desember 2022. Pengacara Penggugat Bambang Handoko membenarkan gugatan tersebut.

Baca Juga:  Bazar SD 2 Sukses, Tak Ada Jual Beli LKS

Menurut Bambang Handoko klien nya seorang ibu rumah tangga dirugikan karena pasal perdata menjadi Pidana yang di proses Unit Harda Polresta Bandar Lampung .

“Klien kami sangat dirugikan akibat pemaksaan penyidikan perkara oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung yang tetap memaksakan perkara Perdata menjadi Pidana.

“Awalnya dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, padahal klien kami mempunyai surat AJB ( akta jual beli), lalu ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin. Pertanyaannya apa yang diserobot oleh klien kami dia kan memiliki bukti kepemilikan AJB, lalu pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal memasuki tanah sendiri dikenakan pasal 167,” ujar Bambang.

Anehnya atas laporan tersebut klien kami di tetapkan menjadi tersangka , padahal itu ranah Keperdataan dan sedang berproses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bukan hanya di tetapkan sebagai tersangka , bahkan berkas perkara yang masih berproses Perdata dinyatakan P21 (lengkap).

Baca Juga:  Sinergi Pendidikan dan Dunia Usaha, Dekranasda Lampung Kembangkan Talenta Siswa SMK

Bambang menjelaskan, salah satu alasan mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 yaitu :

” Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu , maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu,”pungkas Bambang via pesan elektronik.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Resmi Dilantik, PD IKADI Bandar Lampung Usung Semangat Dakwah Rahmatan Lil ‘Alamin
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pengurus Ikadi Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Karakter dan Moral Bangsa
Pemprov Lampung Lampung Dorong Penguatan Gizi dan Ekonomi Daerah Melalui Kegiatan MASAMO
Hilirisasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong UMKM Ekraf Naik Kelas
Bupati Hamartoni Tinjau Dampak Cuaca Ekstrem, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
Gerak Cepat Pasca Puting Beliung, Kodim 0412/LU Pulihkan Koramil dan Asmil
Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:01 WIB

Resmi Dilantik, PD IKADI Bandar Lampung Usung Semangat Dakwah Rahmatan Lil ‘Alamin

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pengurus Ikadi Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Karakter dan Moral Bangsa

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:28 WIB

Pemprov Lampung Lampung Dorong Penguatan Gizi dan Ekonomi Daerah Melalui Kegiatan MASAMO

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:25 WIB

Hilirisasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong UMKM Ekraf Naik Kelas

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:11 WIB

Bupati Hamartoni Tinjau Dampak Cuaca Ekstrem, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hilirisasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong UMKM Ekraf Naik Kelas

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:25 WIB