JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp184,9 Miliar. Hal itu disampaikan Menteri Pan-RB, Rini Widyantini dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI.
Pelaksanaan efisiensi anggaran Kementerian dan Lembaga Negara ini, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Dari Inpres inilah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga melakukan penghematan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024.
“Kementerian PAN-RB perlu melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp184,9 miliar. Sehingga anggaran setelah efisiensi adalah Rp208,08 miliar,” kata Rini dalam raker bersama Komisi II di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2025).
Menpan-RB menjelaskan terjadi efisiensi sebesar 47 persen dari pagu awal Kementerian yang dipimpinnya mencapai Rp392,98 miliar. Meski demikian, ia mengakui Kemenpan-RB tidak memasukan klasifikasi belanja pegawai ke dalam pelaksanaan efisiensi anggaran itu.
“Efisiensi ini tentunya tidak termasuk pagu, tidak termasuk belanja pegawai. Anggaran (efisiensi) tersebut untuk mendukung program teknis, dukungan manajemen dan dukungan operasional pemeliharaan kantor,” pungkasnya.(*)
Penulis : Heri S
Editor : Hadi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.