Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan (17/5).
Plate ditahan untuk waktu 20 hari kedepan. Plate yang semula menjadi saksi kemudian beralih status menjadi tersangka didasarkan pada status Johnny G Plate sebagai Menteri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Kominfo.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan berkisar Rp 8,32 Triliun lebih, berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita beberapa barang di dalam kendaraan pribadi yang digunakan Johnny G Plate ke Kejagung. Dan mengamankan beberapa barang dari kendaraan tersebut.
Penetapan status tersangka dan penahanan Johnny G Plate di jelaskan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedane bersama Dirdik Kejagung Kuntadi, seusai Johnny yang menggunakan rompi merah muda dibawa kendaraan tahanan Kejagung.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















