Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sikap pemerintah soal gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keduanya bukan ditunjuk oleh presiden sebagaimana menjadi isu beberapa waktu belakangan.
“Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, dalam forum yang tepat ini perlu kami sampaikan, bahwa sikap pemerintah tegas, posisi gubernur dan wakil gebernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat Jakarta melalui Pilkda, bukan ditunjuk oleh Presiden,” ujar Tito saat menyampaikan Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU DKJ dalam rapat perdana dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusangtara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Sejak awal, ia menambahkan, pemerintah tidak pernah mengusulkan draf RUU DKJ yang mengatur agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden. Hal ini sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ yang terpublikasikan. Namun saat draf sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 yang mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.
“Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ memang menjadi krusial pasca mengemukanya RUU DKJ. Dalam kesempatan ini Pemerintah perlu menegaskan sikap, yaitu melalui Pilkada,” Tito menandaskan.
Polemik tentang penunjukan gubernur DKJ mengemuka pada Desember 2023 lalu. Saat itu muncul draf RUU DKJ yang tentang penunjukkan gubernur dan wagub DKJ oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ.
Pada awal raker hari ini, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sempat menyinggung dua persoalan pokok atau krusial dalam RUU DKJ yang mendapat perhatian luas dari masyakat. Keduanya adalah soal aglomerasi dan Pasal 10 Ayat (2) tersebut.
“Yang hangat menjadi perbincangan sebagai usul inisiatif kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk soal aglomerasi,” kata Supratman.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.