Menalar Putusan Lingga Dan Menerawang Pengadilan Akhirat

Sabtu, 2 Maret 2024 | 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazwar

Nazwar

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.*
ULASAN ini berawal dari rilis berita Antara News tentang putusan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun ini 

Meski kejadian ini bukan pertama, namun termasuk luar biasa karena terdakwa adalah mantan aparat penegak hukum; beberapa kejadian putusan hukuman mati terhadap terdakwa, terutama berkaitan dengan narkoba banyak didapat dalam sejarah perjalanan negeri ini.

Pertimbangan kejahatan serta lebih spesifik terhadap program pemerintah terkhusus dalam pemberantasan narkoba berujung pada putusan hukuman mati, seperti terhadap FD dan beberapa WNA.

Kontroversi terhadap hukum positif dalam menyikapi hal ini senantiasa mewarnai, serta terhadap penerapannya baik dari pihak pemerhati hak kemanusiaan juga praktisi hukum sendiri. Hidup terus berjalan, aturan dengan pertimbangan penegakan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan meski senantiasa dalam perbedaan pandangan dan sikap dalam memutus nasib hidup atau mati seseorang.

Baca Juga:  Budaya Baca; ATR/BPN Mesuji Berbagi Buku

Hukum yang diberlakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka menegakkan keadilan serta menjauhkan berbagai bentuk kejahatan manusia oleh manusia lainnya. Meski perasaan atau hati sebagai suatu yang tidak sepenuhnya terbaca oleh logika positivistik, namun dengan ketetapan negara, logika tersebut berlaku untuk menciptakan rasa adil terkhusus dalam pandangan pemangku kekuasaan.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung
Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie
15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Feb 2026 - 15:51 WIB

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB