Melly: Negara Harus Hadir Melindungi Seniman!

Selasa, 4 Maret 2025 | 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, menegaskan pentingnya revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/3/2025), Melly mengungkapkan bahwa regulasi saat ini belum cukup melindungi hak pencipta lagu dan seniman lainnya di era digital.

Melly menyoroti pengalaman pribadinya sebagai pencipta lebih dari 600 lagu, yang hingga kini belum diakui sebagai aset bernilai secara finansial.

“Saya ingin lagu-lagu saya menjadi warisan berharga untuk anak cucu saya. Tapi di Indonesia, lagu belum bisa dijadikan jaminan finansial seperti rumah atau mobil,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti transparansi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Melly mengaku pernah mendapat royalti tak masuk akal, berkisar Rp90.000 hingga Rp135.000, tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga:  Halal Bihalal DPR dan Wartawan, Gerindra Minta Media Jaga Sinergi dan Kritik Konstruktif

“Pertanyaan saya soal nominal ini tak bisa dijawab dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Melly menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan tata kelola hak cipta yang lebih baik, termasuk dengan: Regulasi yang relevan dengan era digital, Transparansi royalti dan sanksi bagi LMK yang tidak akuntabel
, Pengakuan hak cipta dalam aset digital seperti game dan metaverse, Perlindungan bagi original singer yang membesarkan lagu-lagu hits dan Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran hak cipta di platform digital

Ia juga menyinggung bagaimana Korea Selatan berhasil menjadikan K-pop sebagai “senjata budaya” di dunia, sementara Indonesia dengan kekayaan seni yang luar biasa masih tertinggal dalam regulasi.

Baca Juga:  Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Sebagai anggota DPR RI, Melly bertekad mendorong revisi UU Hak Cipta agar seniman mendapatkan haknya secara layak. Ia meminta dukungan dari pemerintah, Partai Gerindra, serta Presiden Prabowo Subianto, agar regulasi ini segera diperbarui demi masa depan industri kreatif Indonesia.

“Saya ingin perubahan ini terjadi bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua pencipta dan anak cucu mereka di masa depan,” pungkasnya.

Dukungan dari berbagai pihak akan menentukan nasib revisi ini. Jika disahkan, ini bisa menjadi langkah besar bagi para seniman Indonesia di era digital..(*)


Penulis : Heri S


Editor : Nara


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tingkatkan Kedispilinan Anggota, Waka Polres Mesuji Lakukan Sidak di Dua Polsek
Tewaskan 3 Personil TNI, MPR Kutuk Keras Serangan Israel
Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel
Plat Luar Daerah di Larang Parkir di Lingkungan Pemda Lambar, Berikut Penjelasan Kominfo
Tegaskan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Jaga Kamtibmas Dari Gangguan, Polres Mesuji Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan
Panglima Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Lima Pejabat di Pemprov Lampung Bergeser Posisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:20 WIB

Tingkatkan Kedispilinan Anggota, Waka Polres Mesuji Lakukan Sidak di Dua Polsek

Rabu, 1 April 2026 - 09:28 WIB

Tewaskan 3 Personil TNI, MPR Kutuk Keras Serangan Israel

Rabu, 1 April 2026 - 06:33 WIB

Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel

Rabu, 1 April 2026 - 05:33 WIB

Plat Luar Daerah di Larang Parkir di Lingkungan Pemda Lambar, Berikut Penjelasan Kominfo

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:28 WIB

Tegaskan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tewaskan 3 Personil TNI, MPR Kutuk Keras Serangan Israel

Rabu, 1 Apr 2026 - 09:28 WIB