Mars dan Himne KPK Ciptaan Ardina Safitri Firli , Yasonna: Proses Cepat dan gak Pungli loo..

Jumat, 18 Februari 2022 | 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yasonna-Firli Bahuri

Yasonna-Firli Bahuri

Laporan: Ari/Nara
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, (17/2).

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022. Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan. “Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, itu menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli. Yakni, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit. “Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:  Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan. POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!
Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas
Pantau Arus Mudik, Pimpinan MPR Pulang Kampung Bareng Warga Gunakan Kapal Laut
Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri
Political Will untuk Mencegah Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat
Ketua MPR Terima Penasihat Khusus Presiden Palestina
Besok THR ASN Non ASN Pemprov Lampung Cair
Program Perbaikan Jalan Mirza-Jihan Masuk Ruas Kalirejo-Bangun Rejo

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 21:46 WIB

Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas

Senin, 17 Maret 2025 - 19:58 WIB

Pantau Arus Mudik, Pimpinan MPR Pulang Kampung Bareng Warga Gunakan Kapal Laut

Senin, 17 Maret 2025 - 19:14 WIB

Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri

Senin, 17 Maret 2025 - 19:03 WIB

Political Will untuk Mencegah Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!

Senin, 17 Mar 2025 - 21:46 WIB

#indonesiaswasembada

Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas

Senin, 17 Mar 2025 - 21:18 WIB

#indonesiaswasembada

Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri

Senin, 17 Mar 2025 - 19:14 WIB