Laporan: Melly
LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian di Lampung Timur, menangkap seorang mantan anggota TNI AL, karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (26/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.
Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3) petang, diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.
“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” terangnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya