Mantan Bupati Pesawaran cs Ditahan Kejati dalam Proyek SPAM 2022

Senin, 27 Oktober 2025 | 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG–Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 12 Jam mantan Bupati Pesawaran Rendi Romadhona di tahan bersama tiga (3) orang lainnya terkait Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat dirinya menjabat di Pesawaran.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Dendi setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali atas proyek bernilai  Rp 8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Penahanan  Dendi  bersama  Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal dilakukan, Senin (27/10) tengah malam.

Sekitar 23.30 WIB, Dendi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye, topi dan masker. Sebelum digiring ke mobil tahanan, masing-masing tersangka dinyatakan sehat oleh tim kesehatan yang didatangkan dari RS Dadi Tjokrodipo. Dendi cs langsung dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi Bandarlampung.

Baca Juga:  Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek SPAM tersebut, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal.

Suasana Kantor Kejati Lampung semalam memang cukup menegangkan. Tanda-tanda keempat tersangka bakal dilakukan penahanan tampak jelas. selain tenaga medis yang sejak sore sudah hadir di Kejati, beberapa aparat dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandarlampung juga terlihat berjaga di area Gedung Kejati.

Baca Juga:  Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Tersiar di kalangan media, dokter dan aparat TNI yang siaga malam tadi diperkirakan guna mengawal dan mengamankan proses penahanan tersangka agar sesuai standar prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Lampung belum memberikan rilisnya soal penahanan Dendi cs.[]

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bupati Garut Serahkan Penghargaan Adiwiyata Nasional dan ASN Berprestasi, Dorong Inovasi dan Manajemen Talenta
Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:58 WIB

Bupati Garut Serahkan Penghargaan Adiwiyata Nasional dan ASN Berprestasi, Dorong Inovasi dan Manajemen Talenta

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB