Mantan Bupati Pesawaran cs Ditahan Kejati dalam Proyek SPAM 2022

Senin, 27 Oktober 2025 | 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG–Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 12 Jam mantan Bupati Pesawaran Rendi Romadhona di tahan bersama tiga (3) orang lainnya terkait Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) saat dirinya menjabat di Pesawaran.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Dendi setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali atas proyek bernilai  Rp 8 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Penahanan  Dendi  bersama  Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal dilakukan, Senin (27/10) tengah malam.

Sekitar 23.30 WIB, Dendi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye, topi dan masker. Sebelum digiring ke mobil tahanan, masing-masing tersangka dinyatakan sehat oleh tim kesehatan yang didatangkan dari RS Dadi Tjokrodipo. Dendi cs langsung dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi Bandarlampung.

Baca Juga:  3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek SPAM tersebut, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek, Syahril dan Adal.

Suasana Kantor Kejati Lampung semalam memang cukup menegangkan. Tanda-tanda keempat tersangka bakal dilakukan penahanan tampak jelas. selain tenaga medis yang sejak sore sudah hadir di Kejati, beberapa aparat dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandarlampung juga terlihat berjaga di area Gedung Kejati.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Tersiar di kalangan media, dokter dan aparat TNI yang siaga malam tadi diperkirakan guna mengawal dan mengamankan proses penahanan tersangka agar sesuai standar prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Lampung belum memberikan rilisnya soal penahanan Dendi cs.[]

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir
Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB

#indonesiaswasembada

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:55 WIB