Mahyudin Tanya Ke Anies, Soal Disparitas Anggaran Pusat-Daerah

Jumat, 23 Februari 2024 | 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil ketua DPD RI Mahyudin, menyampaikan pertanyaan terkait masih adanya disparitas distribusi keuangan antar daerah, terlebih antara pusat dan daerah. Menurutnya jumlah dana yang ditransfer ke daerah dalam APBN lebih sedikit dari dana untuk pusat, padahal beban jumlah pegawai di daerah lebih banyak.

“Distribusi APBN hingga saat ini sebesar 64 persen untuk Pemerintah Pusat dan 36 persen untuk Pemerintah Daerah. Sementara jumlah pegawai yang ditanggung Pemerintah Daerah sebanyak 78 persen, sedangkan Pusat berkisar 22 persen,” katanya, dalam Sarasehan DPD RI, bersama Capres-Cawapres di kompleks parlemen DPR/MPR, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:  HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Menurut senator asal Kaimantan Timur ini, kondisi disparitas berakibat terbatasnya daya  yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya. Seperti tidak maksimalnya Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah, yang hanya mencapai angka rata-rata 58 persen untuk Provinsi, dan 59 persen untuk Kabupaten/Kota.

“Kemampuan Daerah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak pun menjadi tergantung pada kebijakan Pemerintah Pusat. Padahal daerah selama ini memberikan sumbangsih bagi keuangan pusat dari sumber daya alam,” katanya.

Kondisi seperti ini, menurutnya, membuat daerah terkesan lebih merupakan objek kebijakan daripada subjek.

Baca Juga:  Mirza dan Eva Bahas Penanganan Banjir Terintegrasi bersama Seluruh Instansi Terkait

“Dampaknya makna otonomi daerah yang merujuk pada semangat desentralisasi sejumlah kewenangan akhirnya kembali kepada resentralisasi,” katanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anies Baswedan menyatakan bahwa terkait postur anggaran pusat dan daerah yang tidak berimbang itu harus dibereskan, dengan menciptakan program pembangunan yang sinkron antara pusat dan daerah.

” Poblemnya adalah program pembangunan daerah yang tidak sinkron dan tidak adanya kesepakatan anatara pemerinta pusat dan daerah. Karena selama ini apa yang ada di daerah tidak dibicarakan bersama dengan pusat,” jawabnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata
Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD, Bupati Ayu Kukuhkan Bunda PAUD  4 Kecamatan
Pemprov Lampung Dorong Radio Hadirkan Konten Kreatif dan Edukatif
Kwarda Pramuka Lampung Pancangkan Niat “Solid Bergerak, Nyata Berdampak”

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:46 WIB

AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:30 WIB