Laporan : Anis
BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri Raden INtan Lampung, Fathul Muin, memberikan dukungan kepada enam mahasiswa Unila yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK jangan menjadi penghambat dalam memperjuangkan hak konstitusinya.
“Saat ada ketidak sesuaian antara teori dan praktik, ada ketidak seuaian antara undang-undang dengan undang-undang dasar, maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Saya mengapresiasi langkah mereka,” kata Fathul Muin, saat dihubungi Minggu, (17/7).
Terkait dengan tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK,mahasiswa tidak bisa dituntut. Sebab, dalam Pasal 263 KUHP, harus ada akibat atau korban yang dirugikan. “Ini delik materil, dalam kasus mahasiswa UNILa kan tidak ada yang dirugikan, justru mereka yang minta ditandatangani karena sedang KKN di luar daerah. Berbeda kalau pemalsuan untuk menipu, tentu ada korbannya, ada yang dirugikan,” tegasnya.
Kandidat doktor tersebut juga menyesalkan hakim MK yang seolah mentintimidasi mahasiswa. Namun, disisi lain, masalah ini menjadi pembelajaran kepada mahasiswa hukum untuk lebih berhati-hati, jangan ‘memalsukan’ tanda tangan.
“Setelah gugatannya dicabut, mahasiswa bisa mengajukan gugatan ulang menggunakan tanda tangan asli. Mahasiswa harus lebih semangat dan gunakan argumen yang kuat. Jangan karena masalah ini justru kendor dan mencabut gugatan selama-lamanya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Enam Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi. Keenam mahasiswa FH Unila tersebut yakni; M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).
Mereka menggugat 5 pasal yang ada dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang disahkan bulan Januari lalu. Beberapa pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1). (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.