Mahasiswa Tidak Bisa Dituntut, Bisa Ajukan Gugatan Lagi ke MK

Minggu, 17 Juli 2022 | 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri Raden INtan Lampung, Fathul Muin, memberikan dukungan kepada enam mahasiswa Unila yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK jangan menjadi penghambat dalam memperjuangkan hak konstitusinya.

“Saat ada ketidak sesuaian antara teori dan praktik, ada ketidak seuaian antara undang-undang dengan undang-undang dasar, maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Saya mengapresiasi langkah mereka,” kata Fathul Muin, saat dihubungi Minggu, (17/7).

Terkait dengan tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK,mahasiswa tidak bisa dituntut. Sebab, dalam Pasal 263 KUHP, harus ada akibat atau korban yang dirugikan. “Ini delik materil, dalam kasus mahasiswa UNILa kan tidak ada yang dirugikan, justru mereka yang minta ditandatangani karena sedang KKN di luar daerah. Berbeda kalau pemalsuan untuk menipu, tentu ada korbannya, ada yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  MPR Jelaskan Putusan MK Tentang Revisi UU Pemilu Jangan Disikapi Berlebihan

Kandidat doktor tersebut juga menyesalkan hakim MK yang seolah mentintimidasi mahasiswa. Namun, disisi lain, masalah ini menjadi pembelajaran kepada mahasiswa hukum untuk lebih berhati-hati, jangan ‘memalsukan’ tanda tangan.

“Setelah gugatannya dicabut, mahasiswa bisa mengajukan gugatan ulang menggunakan tanda tangan asli. Mahasiswa harus lebih semangat dan gunakan argumen yang kuat. Jangan karena masalah ini justru kendor dan mencabut gugatan selama-lamanya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Enam Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi. Keenam mahasiswa FH Unila tersebut yakni; M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Baca Juga:  Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan

Mereka menggugat 5 pasal yang ada dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang disahkan bulan Januari lalu. Beberapa pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1). (*)

 

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB