Mahasiswa Tidak Bisa Dituntut, Bisa Ajukan Gugatan Lagi ke MK

Minggu, 17 Juli 2022 | 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri Raden INtan Lampung, Fathul Muin, memberikan dukungan kepada enam mahasiswa Unila yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK jangan menjadi penghambat dalam memperjuangkan hak konstitusinya.

“Saat ada ketidak sesuaian antara teori dan praktik, ada ketidak seuaian antara undang-undang dengan undang-undang dasar, maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Saya mengapresiasi langkah mereka,” kata Fathul Muin, saat dihubungi Minggu, (17/7).

Terkait dengan tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK,mahasiswa tidak bisa dituntut. Sebab, dalam Pasal 263 KUHP, harus ada akibat atau korban yang dirugikan. “Ini delik materil, dalam kasus mahasiswa UNILa kan tidak ada yang dirugikan, justru mereka yang minta ditandatangani karena sedang KKN di luar daerah. Berbeda kalau pemalsuan untuk menipu, tentu ada korbannya, ada yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Mulai Bayarkan THR

Kandidat doktor tersebut juga menyesalkan hakim MK yang seolah mentintimidasi mahasiswa. Namun, disisi lain, masalah ini menjadi pembelajaran kepada mahasiswa hukum untuk lebih berhati-hati, jangan ‘memalsukan’ tanda tangan.

“Setelah gugatannya dicabut, mahasiswa bisa mengajukan gugatan ulang menggunakan tanda tangan asli. Mahasiswa harus lebih semangat dan gunakan argumen yang kuat. Jangan karena masalah ini justru kendor dan mencabut gugatan selama-lamanya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Enam Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi. Keenam mahasiswa FH Unila tersebut yakni; M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Baca Juga:  Nah Loo, Ada Pungli di Program PPG PAI Kemenag!?

Mereka menggugat 5 pasal yang ada dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang disahkan bulan Januari lalu. Beberapa pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1). (*)

 

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata
Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB
Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan
Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar
Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar
Catatan Pojok Pedalaman; Celoteh April MOP
Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House
Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:27 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 20:16 WIB

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 April 2025 - 20:12 WIB

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:29 WIB

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 April 2025 - 03:20 WIB

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:27 WIB

#indonesiaswasembada

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:16 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:29 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 03:20 WIB