Mahasiswa Tidak Bisa Dituntut, Bisa Ajukan Gugatan Lagi ke MK

Minggu, 17 Juli 2022 | 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri Raden INtan Lampung, Fathul Muin, memberikan dukungan kepada enam mahasiswa Unila yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kasus tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK jangan menjadi penghambat dalam memperjuangkan hak konstitusinya.

“Saat ada ketidak sesuaian antara teori dan praktik, ada ketidak seuaian antara undang-undang dengan undang-undang dasar, maka mereka mengajukan gugatan ke MK. Saya mengapresiasi langkah mereka,” kata Fathul Muin, saat dihubungi Minggu, (17/7).

Terkait dengan tanda tangan yang dipersoalkan oleh hakim MK,mahasiswa tidak bisa dituntut. Sebab, dalam Pasal 263 KUHP, harus ada akibat atau korban yang dirugikan. “Ini delik materil, dalam kasus mahasiswa UNILa kan tidak ada yang dirugikan, justru mereka yang minta ditandatangani karena sedang KKN di luar daerah. Berbeda kalau pemalsuan untuk menipu, tentu ada korbannya, ada yang dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketat Persaingan Rebut Kursi Dewan Pendidikan Lampung, 65 Magister, 36 Doktor dan 10 Profesor

Kandidat doktor tersebut juga menyesalkan hakim MK yang seolah mentintimidasi mahasiswa. Namun, disisi lain, masalah ini menjadi pembelajaran kepada mahasiswa hukum untuk lebih berhati-hati, jangan ‘memalsukan’ tanda tangan.

“Setelah gugatannya dicabut, mahasiswa bisa mengajukan gugatan ulang menggunakan tanda tangan asli. Mahasiswa harus lebih semangat dan gunakan argumen yang kuat. Jangan karena masalah ini justru kendor dan mencabut gugatan selama-lamanya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Enam Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi. Keenam mahasiswa FH Unila tersebut yakni; M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Baca Juga:  Terkuak, Reklame Iklan Rokok Milik CV Gasingmas di Taman Sahabat Tak Berizin

Mereka menggugat 5 pasal yang ada dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang disahkan bulan Januari lalu. Beberapa pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (4), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 13 Ayat (1). (*)

 

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB