Logo Halal Seperti Wayang, Kemenag Beri Penjelasan

Minggu, 13 Maret 2022 | 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN – HERI 

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalamKeputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. “Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia,” katanya.

Baca Juga:  Cek Arus Balik, Menteri PUPR Berharap Perbaikan Infrastruktur Lampung Selesai Tahun Depan

Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.

Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.

“Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” tutur Aqil.

Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal Indonesia akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.

Baca Juga:  Neng Eem : Sekarang Waktunya Lebih Mencintai Produk UMKM

Arfi menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Di samping itu, pelaku usaha juga wajib menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

“Mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” katanya.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove
Ibas Menyakini Indonesia Berkomitmen soal Penyelamatan Hutan dan Energi Hijau
Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global
Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi
Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan
UAS Isi Tabligh Akbar di PKOR Way Halim
Lestari Moerdijat: Butuh Konsistensi Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan Warisan Pahlawan
Angka Perceraian Tinggi, HNW: RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:40 WIB

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 April 2025 - 13:06 WIB

Ibas Menyakini Indonesia Berkomitmen soal Penyelamatan Hutan dan Energi Hijau

Sabtu, 26 April 2025 - 13:00 WIB

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Sabtu, 26 April 2025 - 12:57 WIB

Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 26 April 2025 - 08:38 WIB

Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:00 WIB

#indonesiaswasembada

Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 12:57 WIB

#indonesiaswasembada

Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:38 WIB