Lempar Benda Ke Jalan Tol, Polda Akan Beri Sanksi

Senin, 25 April 2022 | 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke area jalan tol trans sumatera (JTTS).

“Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabis Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai

“Sebagaimana Pasal 170 akan diancan dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” kata dia.

Pandra menambahkan Polda Lampung juga menghimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.

“Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakut kan padat nya pengemudi mengingat arus mudik idul fitri 2022 ini,” kata dia lagi.

Baca Juga:  Demo ‘Aksi Lampung Melawan’ Berakhir Dengan Damai

Ia juga menghimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.

“Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut,” katanya. ##

Berita Terkait

Menteri Agama Pemimpin Visioner dan Menjunjung Tinggi Martabat Guru
Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025
Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji
Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat
Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 07:11 WIB

Menteri Agama Pemimpin Visioner dan Menjunjung Tinggi Martabat Guru

Rabu, 3 September 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 September 2025 - 20:18 WIB

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 September 2025 - 19:45 WIB

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menteri Agama Pemimpin Visioner dan Menjunjung Tinggi Martabat Guru

Kamis, 4 Sep 2025 - 07:11 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:18 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:16 WIB