Lembaga Survei Dilarang Gunakan Dana Asing di Pemilu 2024

Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei yang didanai asing untuk melakukan hitung cepat hasil Pemilu 2024. Lembaga penyelenggara pemilu juga meminta lembaga yang akan melakukan quick qount untuk mendaftarkan diri ke KPU.

“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi indonesia ya pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah tetmasuk survei,” kata anggota Komisioner KPU, August Mellaz.

Baca Juga:  GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten

August mengatakan bahwa KPU bakal menerbitkan peraturan (PKPU) terkait hal tersebut. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu melanjutkan kalau dalam PKPU tersebut menegaskan kalau lembaga survei yang dapat mendaftarkan diri ke KPU tidak boleh dibiayai oleh asing.

“Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya, ya, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apa pun itu, ya, monggo saja. Tapi, kan, ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024,” katanya.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemprov dan Kejati Lampung Jalin Kerja Sama Strategis

Dia menegaskan, KPU akan mengumumkan lembaga survei resmi yang dapat dipercaya untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau survei terkait tahapan Pemilu 2024. Dia mengaku akan mengupayakan hasil survei lembaga yang resmi saja yang dapat dipublikasikan pada berbagai media mainstream. “Karena mereka (lembaga survei resmi) memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif,” katanya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043
Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat
Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Purna Tugas
Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:13 WIB

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:10 WIB

Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:10 WIB

Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pimpinan Muhammadiyah: Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Spritualitas Ummat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB

#CovidSelesai

Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:13 WIB