Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu, Dukung Stabilitas Industri dan Kesejahteraan Petani

Senin, 1 Desember 2025 | 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, 29 November 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 123 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri tapioka dan melindungi pendapatan petani ubi kayu di Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, namun pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi secara bertahap. Tahapan relaksasi rafaksi adalah sebagai berikut:

– Periode 1-25 Desember 2025: Batas maksimal rafaksi 25%
– Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi 20%
– Mulai 26 Januari 2026: Batas maksimal rafaksi kembali ke 15%

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Percepatan Infrastruktur Jalan di Tahun 2026

“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” kata Gubernur Mirza.

Pemprov Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap penerapan harga dan kualitas ubi kayu, ketertiban rafaksi, dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyampaikan bahwa surat edaran Gubernur telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan stake holder terkait. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan kepada seluruh pengusaha tapioka dan stake holder terkait.

Baca Juga:  Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kokoh dan berdaya saing.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen
Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga
Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik
20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren
Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:17 WIB

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:59 WIB

20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:46 WIB

#indonesiaswasembada

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:17 WIB

#indonesiaswasembada

20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:59 WIB