“Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk produk – produk yang diperdagangkan harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 nanti,” imbuhnya.
Marwansyah melanjutkan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.
Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJPH Kemenag RI dan stake holder terkait akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dengan syarat dan ketentuan berlaku yang dapat dilihat di laman situs resmi BPJPH Kementerian Agama.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2