Kritik Sistem Kelas Standar BPJS, Felly Estelita: Bukan Soal Keadilan, Tapi Soal Hak Orang yang Sudah Bayar Lebih

Senin, 26 Mei 2025 | 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak peserta yang selama ini telah membayar iuran lebih tinggi untuk layanan kelas satu.Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Felly mengingatkan bahwa kebijakan kelas standar harus memperhatikan keadilan dalam konteks kontribusi peserta, bukan sekadar pemerataan fasilitas semata.

“Yang kami maksud orang bayar lebih mahal, kami juga paham menyangkut bahwa orang yang mampu silakan bayar sendiri supaya tidak menjadi beban negara, ini kan yang terjadi selama ini seperti itu. Yang kami maksud yang selama ini bertahun-tahun, orang membayar untuk mendapatkan pelayanan lebih besar. bukan masalah keadilan itu,” tegas Felly dalam Raker Komisi IX dengan Menkes, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI dan ARSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025)

Baca Juga:  Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Dialogis dan Sosialisasikan Layanan 110

Ia menjelaskan bahwa konsep asuransi kesehatan secara umum memang mengakomodasi perbedaan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Jika peserta sudah membayar iuran tinggi selama bertahun-tahun, menurutnya tidak adil bila mereka kini harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang membayar jauh lebih murah

“Bayangkan kalau satu keluarga ada tujuh orang, mereka bayar kelas satu lebih dari seratus ribu per orang setiap bulan. Totalnya bisa hampir satu juta. Masa mereka harus disamakan dengan peserta yang hanya bayar 36.000 rupiah per bulan?” tanya Felly.

Felly menekankan bahwa subsidi silang tetap penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional, namun hal itu tidak berarti mereduksi hak peserta yang telah berkontribusi lebih besar.

“Prinsipnya, orang yang mampu memang harus membantu yang tidak mampu. Tapi bukan berarti mereka yang sudah bayar lebih, harus diturunkan pelayanannya. Itu justru tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Legislator Dorong Pemda Bantu Pembiayaan UMKM Daftarkan Merek

Ia juga menekankan bahwa tugas pemerintah dan Kementerian Kesehatan adalah mengklasifikasi layanan agar peserta yang telah membayar lebih tetap mendapatkan fasilitas yang sesuai, seperti kamar dengan kamar mandi dalam dan standar kenyamanan lainnya.

“Ini pilihan di masyarakat, kalau orang yang mampu untuk membayar itu wajib dia membayar untuk saling menopang ya dengan orang yang tidak mampu, kan prinsipnya itu kan subsidi silang. Tapi orang yang sudah membayar yang kelas lebih tinggi mana mau Pak diturunkan? dengan dia sudah bayar bertahun-tahun, di situ yang justru tidak adil Pak,” pungkasnya. (gal/aha)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bapenda Lampung Kordinasi Pajak Potensial ke SGC
Rakor TKPKD 2025, Satukan Langkah Atasi Kemiskina
Wagub Jihan: Lampung Terbuka Bekerjasama dengan PTS
Dandim 0426 TB, Hadiri Penyerahan Alsintan Dan Benih Padi Dari Kementerian RI
Lapor Pak Gubernur!, SMK Negeri 2 Kotabumi Diduga Pungut Biaya Jalan-Jalan ke Jakarta-Bandung
Kapolres Inhil Sambut Baik Program JMSI, Media Profesional Menuju Indonesia Emas 
Gaji Hakim Naik, Stevano: Presiden Benahi Wajah Hukum Indonesia
Rizki Natakusuma Dorong Two State Solution Palestina-Israel: Perlu Aksi Nyata!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:51 WIB

Bapenda Lampung Kordinasi Pajak Potensial ke SGC

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:45 WIB

Rakor TKPKD 2025, Satukan Langkah Atasi Kemiskina

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:29 WIB

Wagub Jihan: Lampung Terbuka Bekerjasama dengan PTS

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:13 WIB

Dandim 0426 TB, Hadiri Penyerahan Alsintan Dan Benih Padi Dari Kementerian RI

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Lapor Pak Gubernur!, SMK Negeri 2 Kotabumi Diduga Pungut Biaya Jalan-Jalan ke Jakarta-Bandung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bapenda Lampung Kordinasi Pajak Potensial ke SGC

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:51 WIB

#indonesiaswasembada

Rakor TKPKD 2025, Satukan Langkah Atasi Kemiskina

Jumat, 13 Jun 2025 - 05:45 WIB

#CovidSelesai

Wagub Jihan: Lampung Terbuka Bekerjasama dengan PTS

Jumat, 13 Jun 2025 - 05:29 WIB