Kritik Sistem Kelas Standar BPJS, Felly Estelita: Bukan Soal Keadilan, Tapi Soal Hak Orang yang Sudah Bayar Lebih

Senin, 26 Mei 2025 | 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak peserta yang selama ini telah membayar iuran lebih tinggi untuk layanan kelas satu.Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Felly mengingatkan bahwa kebijakan kelas standar harus memperhatikan keadilan dalam konteks kontribusi peserta, bukan sekadar pemerataan fasilitas semata.

“Yang kami maksud orang bayar lebih mahal, kami juga paham menyangkut bahwa orang yang mampu silakan bayar sendiri supaya tidak menjadi beban negara, ini kan yang terjadi selama ini seperti itu. Yang kami maksud yang selama ini bertahun-tahun, orang membayar untuk mendapatkan pelayanan lebih besar. bukan masalah keadilan itu,” tegas Felly dalam Raker Komisi IX dengan Menkes, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI dan ARSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025)

Baca Juga:  Pengurus KONI Lampung Dilantik, Gubernur Minta Membumikan Olahraga Berprestasi Ke Akar Rumput

Ia menjelaskan bahwa konsep asuransi kesehatan secara umum memang mengakomodasi perbedaan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Jika peserta sudah membayar iuran tinggi selama bertahun-tahun, menurutnya tidak adil bila mereka kini harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang membayar jauh lebih murah

“Bayangkan kalau satu keluarga ada tujuh orang, mereka bayar kelas satu lebih dari seratus ribu per orang setiap bulan. Totalnya bisa hampir satu juta. Masa mereka harus disamakan dengan peserta yang hanya bayar 36.000 rupiah per bulan?” tanya Felly.

Felly menekankan bahwa subsidi silang tetap penting dalam sistem jaminan kesehatan nasional, namun hal itu tidak berarti mereduksi hak peserta yang telah berkontribusi lebih besar.

“Prinsipnya, orang yang mampu memang harus membantu yang tidak mampu. Tapi bukan berarti mereka yang sudah bayar lebih, harus diturunkan pelayanannya. Itu justru tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Dorong Peran Aktif BUMN dalam Menopang Fondasi Pertumbuhan Ekonomi

Ia juga menekankan bahwa tugas pemerintah dan Kementerian Kesehatan adalah mengklasifikasi layanan agar peserta yang telah membayar lebih tetap mendapatkan fasilitas yang sesuai, seperti kamar dengan kamar mandi dalam dan standar kenyamanan lainnya.

“Ini pilihan di masyarakat, kalau orang yang mampu untuk membayar itu wajib dia membayar untuk saling menopang ya dengan orang yang tidak mampu, kan prinsipnya itu kan subsidi silang. Tapi orang yang sudah membayar yang kelas lebih tinggi mana mau Pak diturunkan? dengan dia sudah bayar bertahun-tahun, di situ yang justru tidak adil Pak,” pungkasnya. (gal/aha)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB