MESUJI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji akan menggelar Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu serentak 2024 lalu, pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 di Balai desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Mesuji Samingan saat masih berada di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta usai menghadiri Sidang putusan sengketa Pilkada Mesuji saat di hubungi Selasa (04/02/2025).
” Pleno penetapan KPU untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita agendakan hari Kamis tanggal 6 februari 2024, di Balai Desa Berasan Makmur pukul 09.00 Wib,”jelasnya.
Samingan mengatakan Hasil penetapan KPU selanjutnya nanti akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.
Setelah itu nanti DPRD akan menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mesuji 2024 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati.
“Selanjutnya DPRD Kabupaten Mesuji akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Lampung,” urainya.
Sedangkan untuk Jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Mesuji Samingan belum bisa memastikan namun informasi yang dia peroleh pelantikan akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025.
“Kalau untuk pelantikan Info sementara tanggal 20,” terangnya.
Diketahui Sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Mesuji di MK pada sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 telah berakhir.
Gugatan dari pasangan Nomor Urut 04 (Prapto-Fuad) ditolak Mahkamah Konstitusi, MK menolak permohonan paslon no 04 (Prapto-Fuad) karena berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum berkesimpulan dalil-dalil dalam Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum, sehingga pasangan Nomor Urut 02 (Elfianah -Yugi) dinyatakan menang dan bisa dilantik untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.##
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Anis
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.