KPU Mesuji Bakal Gelar Pleno Penetapan, Ini Tahapannya

Selasa, 4 Februari 2025 | 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji akan menggelar Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu serentak 2024 lalu, pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 di Balai desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Mesuji Samingan saat masih berada di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta usai menghadiri Sidang putusan sengketa Pilkada Mesuji saat di hubungi Selasa (04/02/2025).

” Pleno penetapan KPU untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita agendakan hari Kamis tanggal 6 februari 2024, di Balai Desa Berasan Makmur pukul 09.00 Wib,”jelasnya.

Samingan mengatakan Hasil penetapan KPU selanjutnya nanti akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Cegah Aksi Pertikaian Antar Pemuda, Ini Yang Dilakukan Satsamapta Polres MesujiĀ 

Setelah itu nanti DPRD akan menggelar rapat paripurna dalam acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mesuji 2024 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati.

“Selanjutnya DPRD Kabupaten Mesuji akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Lampung,” urainya.

Sedangkan untuk Jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Mesuji Samingan belum bisa memastikan namun informasi yang dia peroleh pelantikan akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025.

“Kalau untuk pelantikan Info sementara tanggal 20,” terangnya.

Diketahui Sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Mesuji di MK pada sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 telah berakhir.

Baca Juga:  Kodim 0426/Tulang Bawang Gelar Upacara HUT TNI ke-80

Gugatan dari pasangan Nomor Urut 04 (Prapto-Fuad) ditolak Mahkamah Konstitusi, MK menolak permohonan paslon no 04 (Prapto-Fuad) karena berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum berkesimpulan dalil-dalil dalam Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum, sehingga pasangan Nomor Urut 02 (Elfianah -Yugi) dinyatakan menang dan bisa dilantik untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.##


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Anis


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan
Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP-PKK Provinsi Lampung
DLH Lampung Utara Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarang
Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025 untuk Dedikasi dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pererat Sinergi, Danbrigif 4 Mar/BS Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Pesawaran di Mako Brigif 4 Mar/BS
MES Bukan Parpol, Utamakan Mufakat
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS Way Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP-PKK Provinsi Lampung

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:25 WIB

DLH Lampung Utara Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Pemprov Lampung Raih Mandaya Awards 2025 untuk Dedikasi dalam Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

DLH Lampung Utara Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarang

Kamis, 16 Okt 2025 - 13:25 WIB