Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya Pimpinan KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, HY, MB dan AD menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa pada Universitas Lampung Tahun 2022, Minggu (21/8).
Penetapan tersebut diekspose oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Nurul Gufron, Komisioner KPK, dari Kementerian Pendidikan dan Direktur Penyidikan KPK. Dijelaskan, KPK telah melakukan tangkap tangan 8 (delapan) orang terkait hal tersebut.
ML, HF dan HY ditangkap di Lampung, KRM , BS dan MB serta AT ditangkap di Bandung dan AD swasta diamankan di Bali. Masing-masing kini ditahan di beberepa rumah tahanan KPK. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.