Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. dan Mr. Kim Hong-il, Chairperson ACRC Korea Selatan.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan H.E. Gandi Sulistiyanto turutmenyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Dari pihak KPK, hadir Ibu Kartika Handaruningrum (DirekturPembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi) dan Bapak Kumbul Kusdwidjanto (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat). Dari pihak ACRC, hadir Chung Seung Yun (Vice Chairperson/Secretary General), Im Yoon-Ju (Assistant Chairman for Planning & Coordination), Ahn Jun-Ho (Director General for Anti-Corruption Bureau), dan Kwon Seogwon (Director General for Inspection & Protection Bureau).
Nota Kesepahaman yang ditanda tangani hari ini bertujuan untukmembangun dan memperkuat kerja sama antara KPK dan ACRC dalam pencegahan dan perang melawan korupsi, serta untukmengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan pembangunankelembagaan, seperti pengembangan dan perbaikan sistem anti-korupsi, strategi, dan kebijakan.
KPK dan ACRC sepakat untuk (1) berbagi dan bertukarkebijakan, pengalaman ddan praktek baik dalam area pencegahandan pemberantasan korupsi, (2) memfasilitasi kerja sama melaluikajian bersama, pertukaran teknologi, dan berbagi pengetahuandalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, (3) berkolaborasi dalam pengembangan program pelatihan, pendidikan dan pengembangan profesional dalam area pencegahan korupsi, (4) mendukung simposium, lokakarya, dan pertemuan lainnya, (5) mengembangkan program pelatihanteknis, serta (6) melaksanakan kegiatan kerja sama lain yang dipandang perlu.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya