KPK Pertanyakan Keagungan Mahkamah Agung

Jumat, 11 Maret 2022 | 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat pidana terpidana kasus rasuah. Bahkan dia mempertanyakan keagungan mahmakah agung.

Terakhir, MA memotong hukuman terpidana korupsi, Edhy Prabowo dari sembilan tahun kurungan menjadi lima tahun penjara. “Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Alex mengatakan, KPK kecewa dengan putusan MA yang kerap memberikan keringanan bagi para koruptor. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku tak bisa berbuat banyak dan tetap menghormati putusan yang telah diketuk palu oleh majelis hakim MA.

Baca Juga:  Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Transformasi Digital Pemerintahan Kian Matang

Alex mengatakan, MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Dia melanjutkan, seburuk putusan yang dibuat hakim MA dan sudah mereka tetapkan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena aturannya memang seperti itu. “Apapun komentar, apapun yang terjadi kalau tidak ada upaya hukum lain. Kalau masih ada tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk peninjauan kembali (PK),” kata Alexander lagi.

Secara khusus, Alex mengaku heran dengan alasan pemberian keringanan majelis hakim MA bagi terpidana korupsi, Edhy Prabowo. Menurutnya, MA seakan-akan menilai bahwa kebijakan menteri kelautan dan perikanan (KP) sebelum Edhy Prabowo merupakan sebuah kesalahan.

Alasan pemberian keringanan hukuman Edhy Prabowo lantaran MA menilai bahwa mantan wakil ketua partai Gerindra iru telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai, kebijakan yang dibuat Edhy terkait izin ekspor benur menguntungkan nelayan. “Karena dianggap dia (Edhy) sudah bekerja dengan baik antara lain dengan mencabut surat keputusan menteru sebelumnya yang melarang ekspor benur dan menerbitkan surat keputusan menteri yang baru dan mengijinkan ekspor benur sehingga dianggap membantu nelayan kecil,” katanya.

Baca Juga:  Tinju Profesional Indonesia Bangkit Lewat Kejuaraan AMPRO 2026

“Nah ini kan sebetulnya sebuah kebijakan menteri. Tapi MA ini seolah-olah men-judge kebijakan menteri yang lalu itu nggak benar jadinya. Makanya dikoreksi dan mengangap ini menjadi suatu hal yang baik,” kata Alexander lagi.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jelang Ops Ketupat Krakatau 2026, Kasatlantas Polres Mesuji Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan 
Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 
Melihat 10 Besar Peneliti Produktif dan Berdampak UIN Raden Intan Lampung Versi SINTA
Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500
Sri Meliyana Minta Evaluasi 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi
Komisi III Mencermati dugaan penyimpangan sengketa tanah yang libatkan aparat
M Khoizin Tekankan Pengawasan Tata Ruang Sebagai Kunci Mitigasi Bencana
TNI AU Bersama Basarnas Terus Lakukan Pencarian Pesawat ATR 42-500

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:57 WIB

Jelang Ops Ketupat Krakatau 2026, Kasatlantas Polres Mesuji Cek Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan 

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:55 WIB

Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:34 WIB

Melihat 10 Besar Peneliti Produktif dan Berdampak UIN Raden Intan Lampung Versi SINTA

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:15 WIB

Sri Meliyana Minta Evaluasi 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gandeng Dinkes, BPN Mesuji Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:55 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi V DPR Desak Audit Kelaikan udara Pesawat ATR 42-500

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:19 WIB

#indonesiaswasembada

Sri Meliyana Minta Evaluasi 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 11:15 WIB