KPK Pertanyakan Keagungan Mahkamah Agung

Jumat, 11 Maret 2022 | 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat pidana terpidana kasus rasuah. Bahkan dia mempertanyakan keagungan mahmakah agung.

Terakhir, MA memotong hukuman terpidana korupsi, Edhy Prabowo dari sembilan tahun kurungan menjadi lima tahun penjara. “Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Alex mengatakan, KPK kecewa dengan putusan MA yang kerap memberikan keringanan bagi para koruptor. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku tak bisa berbuat banyak dan tetap menghormati putusan yang telah diketuk palu oleh majelis hakim MA.

Baca Juga:  Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Alex mengatakan, MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Dia melanjutkan, seburuk putusan yang dibuat hakim MA dan sudah mereka tetapkan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena aturannya memang seperti itu. “Apapun komentar, apapun yang terjadi kalau tidak ada upaya hukum lain. Kalau masih ada tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk peninjauan kembali (PK),” kata Alexander lagi.

Secara khusus, Alex mengaku heran dengan alasan pemberian keringanan majelis hakim MA bagi terpidana korupsi, Edhy Prabowo. Menurutnya, MA seakan-akan menilai bahwa kebijakan menteri kelautan dan perikanan (KP) sebelum Edhy Prabowo merupakan sebuah kesalahan.

Alasan pemberian keringanan hukuman Edhy Prabowo lantaran MA menilai bahwa mantan wakil ketua partai Gerindra iru telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai, kebijakan yang dibuat Edhy terkait izin ekspor benur menguntungkan nelayan. “Karena dianggap dia (Edhy) sudah bekerja dengan baik antara lain dengan mencabut surat keputusan menteru sebelumnya yang melarang ekspor benur dan menerbitkan surat keputusan menteri yang baru dan mengijinkan ekspor benur sehingga dianggap membantu nelayan kecil,” katanya.

Baca Juga:  Perkuat Tata Organisasi untuk Pemerintahan Efektif dan Berintegritas

“Nah ini kan sebetulnya sebuah kebijakan menteri. Tapi MA ini seolah-olah men-judge kebijakan menteri yang lalu itu nggak benar jadinya. Makanya dikoreksi dan mengangap ini menjadi suatu hal yang baik,” kata Alexander lagi.#

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB