KPK Pertanyakan Keagungan Mahkamah Agung

Jumat, 11 Maret 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat pidana terpidana kasus rasuah. Bahkan dia mempertanyakan keagungan mahmakah agung.

Terakhir, MA memotong hukuman terpidana korupsi, Edhy Prabowo dari sembilan tahun kurungan menjadi lima tahun penjara. “Memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani KPK dari sisi kami sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Alex mengatakan, KPK kecewa dengan putusan MA yang kerap memberikan keringanan bagi para koruptor. Meskipun, lembaga antirasuah itu mengaku tak bisa berbuat banyak dan tetap menghormati putusan yang telah diketuk palu oleh majelis hakim MA.

Baca Juga:  Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Alex mengatakan, MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Dia melanjutkan, seburuk putusan yang dibuat hakim MA dan sudah mereka tetapkan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena aturannya memang seperti itu. “Apapun komentar, apapun yang terjadi kalau tidak ada upaya hukum lain. Kalau masih ada tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk peninjauan kembali (PK),” kata Alexander lagi.

Secara khusus, Alex mengaku heran dengan alasan pemberian keringanan majelis hakim MA bagi terpidana korupsi, Edhy Prabowo. Menurutnya, MA seakan-akan menilai bahwa kebijakan menteri kelautan dan perikanan (KP) sebelum Edhy Prabowo merupakan sebuah kesalahan.

Alasan pemberian keringanan hukuman Edhy Prabowo lantaran MA menilai bahwa mantan wakil ketua partai Gerindra iru telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP. MA menilai, kebijakan yang dibuat Edhy terkait izin ekspor benur menguntungkan nelayan. “Karena dianggap dia (Edhy) sudah bekerja dengan baik antara lain dengan mencabut surat keputusan menteru sebelumnya yang melarang ekspor benur dan menerbitkan surat keputusan menteri yang baru dan mengijinkan ekspor benur sehingga dianggap membantu nelayan kecil,” katanya.

Baca Juga:  Reihana-Aryodhia Gelar Nobar Indonesia vs Australia

“Nah ini kan sebetulnya sebuah kebijakan menteri. Tapi MA ini seolah-olah men-judge kebijakan menteri yang lalu itu nggak benar jadinya. Makanya dikoreksi dan mengangap ini menjadi suatu hal yang baik,” kata Alexander lagi.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area
JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Berita Terbaru