KPK Eksekusi Putusan Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (15/6) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA), dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

*Terpidana Karomani* dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha 'Sehat' Bagi Pemrakarsa

Sedangkan *Terpidana Heryandi* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Kemudian atas *Terpidana Muhammad Basri* dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  ‘Doraemon’ Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Lampung

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada
JMSI Lampung Berbagi Kepada Warga Sekitar Hari Jumat (11/10/2024
28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik
Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik
Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih
Prabowo Diminta Telepon Langsung Joe Biden agar AS Kendalikan Netanyahu dan Dorong Koalisi Kemanusiaan
Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung
Usai Tulang Bawang dan Tubaba, Kini Lampung Utara Jadi Titik Operasi Jagratara Tahap III Imigrasi Kotabumi

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:45 WIB

JMSI Lampung Berbagi Kepada Warga Sekitar Hari Jumat (11/10/2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:19 WIB

28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Lima Jurus Samsudin Sukseskan Pilkada di Lampung

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Usai Tulang Bawang dan Tubaba, Kini Lampung Utara Jadi Titik Operasi Jagratara Tahap III Imigrasi Kotabumi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Mesuji Gelar Pengamanan  Kampanye Dialogis Paslon-Kada

Jumat, 11 Okt 2024 - 18:59 WIB

Bandar Lampung

JMSI Lampung Berbagi Kepada Warga Sekitar Hari Jumat (11/10/2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 16:45 WIB

Berita Utama

Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik

Kamis, 10 Okt 2024 - 11:09 WIB

Berita Utama

Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 10 Okt 2024 - 10:34 WIB