JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Lembaga Antirasuah memastikan bakal secepatnya menjerat para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Harapannya as soon as possible,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025.
Setyo menjelaskan pimpinan KPK sudah menyerahkan proses penyidikan kasus kuota haji kepada penyidik. Penetapan tersangka dipastikan bakal didasari kecukupan bukti.
“Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujar Setyo.
KPK memberikan tenggat waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara rasuah kuota haji ini. Namun, jika bukti masih meragukan, KPK akan memberikan tambahan waktu.
“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang,” terang Setyo.
Masalah dalam kasus korupsi ini karena ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaannya karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Hadi
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.