Laporan: Kundo
BANDARLAMPUNG – SPI Tempatkan, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus dan Kota Bandarlampung sebagai daerah rentan korupsi.
Dari keenam wilayah dimaksud, Lampung Timur rangking pertama dan masuk daerah rentan korup. Dasarnya, Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, daerah bekas dipimpin Wagub Chusnunia Chalim ini mengantongi skor 51,99 persen.
Wahyu Dewantara Susilo, Spesialis Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil SPI Tahun 2021, nilai rata-rata wilayah yang dipimpin Arinal Djunaidi ini 69,3%, alias dibawah rata-rata nasional atau berkisar 72%.
Ini dikatakan Wahyu dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI (22/9).
dari 14 kota kabupaten yang ada, yang paling jeblok alias sangat rentang adalah Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51% dan disusul kemudian Kabupaten Lampung Selatan 58 %, Lampung Tengah 62%, Tanggamus 65%, dan Kota Bandarlampung 65%.
Dipaparkan Wahyu, SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100% dibagi empat kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada, hingga terjaga.
Antara 0-67,9% nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6% masuk kategori rentan, 73,7-77,4% masuk waspada, 77,5 sampai 100% masuk terjaga.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.